Dark/Light Mode

Pemerintah Kudu Lindungi Pekerja Dari Naiknya Cukai Tembakau

Minggu, 5 Desember 2021 14:39 WIB
Buruh SKT tengah melinting rokok. (Foto: Ist)
Buruh SKT tengah melinting rokok. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, serikat pekerja juga telah menyatakan kekhawatirannya. Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan, kenaikan tarif CHT akan menyebabkan pabrikan mengencangkan ikat pinggang dengan cara mengurangi tenaga kerja dan bahan baku.

Dalam hal ini, segmen SKT dinilai paling terimbas karena paling banyak menyerap tenaga kerja sebagai pelinting. Sejauh ini, terdapat sekitar 78 ribu buruh industri rokok di Kudus, di mana 85 persen adalah buruh linting perempuan di SKT. "Kalau industrinya tertekan, pabriknya menyerah, bangkrut, mau pindah kerja ke mana lagi?" tanya dia.

Baca juga : Pemerintah Genjot Testing Covid-19 Untuk Pengendalian Pandemi

Sementara, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Mohammad Nur Azami mengatakan, kenaikan CHT tahun depan akan memukul daya beli masyarakat dan dapat menciptakan inflasi.

"Daya beli masyarakat masih mengalami kontraksi. Sebenarnya ketika daya beli meningkat, otomatis akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Nur Azami.

Baca juga : Pemerintah Perlu Revisi Regulasi Vape

Ia melihat kenaikan tarif CHT juga dapat memicu peredaran rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok yang berpita cukai.

"Itu juga akan menurunkan pendapatan negara. Ini juga berbahaya untuk konsumen karena secara bahan baku tidak terjamin," tandasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.