Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut
Kadin Dukung Pemerintah
Jumat, 7 Januari 2022 06:40 WIB
Sebelumnya
Arsjad meyakini, Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan dan memberdayakan rakyat, agar makmur dannaik kelas. Serta menjaga kelestarian alam.
Presiden Jokowi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Kemarin, Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 IUP mineral dan batubara (minerba). Pencabutan IUP ini dikarenakan perusahaan tambang tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Jokowi, kemarin.
Baca juga : Harga Pangan Pada Naik, DPRD Panggil Pemprov Jakarta
Dalam konferensi pers itu, Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Jokowi menegaskan, Pemerintah terus memperbaiki tata kelola SDA agar merata, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
“Izin pertambangan kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Jokowi, geram.
Disinyalir, pencabutan izin ini merupakan buntut dari kritisnya pasokan batubara yang dialami oleh PT PLN (Persero).
Baca juga : KSP: PTM 100 Persen Sudah Pertimbangkan Kesiapan Warga Sekolah
Kritisnya batubara untuk pembangkit listrik PLN membuat Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan menghentikan ekspor batubara selama sebulan, sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Bukan hanya izin pertambangan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mencabut 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Termasuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.
“Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” beber eks Wali Kota Solo itu.
Jokowi memastikan, akan memenuhi mandat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga : Anies: Terima Kasih Pemerintah Pusat
Jumlah izin tambang yang dicabut ini sebenarnya lebih sedikit dari yang diperkirakan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengevaluasi 5.600 izin usaha tambang dan ditemukan 2.350 izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun. [HES/KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya