Dark/Light Mode

Bos OJK Curhat Kelimpungan Sikat Pinjol Ilegal

Kita Tutup Pagi, Eh Nongol Lagi Sore

Sabtu, 12 Februari 2022 08:15 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Mahfud menilai, untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya penegakan hukum pidana tidak mudah, lantaran pemberi pinjaman dan peminjam sudah menyepakati perjanjian secara perdata. Artinya, si peminjam sudah menyetujui syarat-syaratnya.

Investasi Bodong

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengungkapkan, kerugian yang dialami masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir akibat investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun.

“Ini baru yang masuk proses hukum, masih banyak kegiatan lain yang masyarakat tidak lapor,” katanya di acara yang sama.

Baca juga : Polri Jadi Wangi

Menurutnya, sejumlah modus investasi ilegal terus berkembang. Seperti kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan.

“Kami tak henti-hentinya mendorong edukasi ke calon investor soal literasi keuangan. Keputusan investasi ada di tangan investor, dan investasi selalu memiliki risiko,” tegas Tongam.

Jika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, ia mengimbau calon investor harus mengkaji lebih jauh soal status perizinan badan hukum dan produk, serta berpikir logis.

“Cek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi OJK dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai kegiatan usaha seperti Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kemenkop, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi),” imbaunya.

Baca juga : Bos OJK : Tak Terdaftar, Pinjol Ilegal Harus Ditutup

Beri Banyak Manfaat

Sementara, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengatakan, perkembangan dunia digital ekonomi sesuatu yang baru.

Ia meyakini, perkembangan dunia digital maupun fintech P2P saat ini, memberikan banyak manfaat dan diperlukan bagi financial inclusion di Indonesia.

“Sebab, bisa menjadi alternatif pendanaan, baik untuk sisi produktif, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), individu atau consumer,” katanya, dalam seminar LPPI ke-67 bertema Perlindungan Konsumen Terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal, Kamis (20/2).

Baca juga : Gus Muhaimin: Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal Dari Google Playstore & Apple Appstore!

Untuk itu, menurut Mirza, diperlukan rambu-rambu, regulasi, hingga perlindungan kepada konsumen dalam menghadapi perubahan dunia digital tersebut.

Sebab, seiring perkembangannya masih ditemukan beberapa pengalaman yang kurang baik di masyarakat. Mulai dari tingginya suku bunga, NPL (Non Performing Loan) dan lainnya.

“Masih ada keluhan masyarakat terkait suku bunga terlalu tinggi, NPL juga tinggi, maka harus ada jalan tengah,” ujar mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.