Dark/Light Mode

Terus Memburu Mangsa Pake Aplikasi Baru

Ngeri... Pinjol Ilegal Mati Satu, Eh Tumbuh Seribu

Sabtu, 21 Agustus 2021 05:30 WIB
Ilustrasi. pIOnjaman Online Ilegal. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. pIOnjaman Online Ilegal. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat kudu hati-hati melakukan pinjaman online (pinjol). Sebab, jumlah penyedia jasa pinjol ilegal masih marak. Mereka banyak bikin aplikasi untuk menjerat mangsa.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengklaim jumlah penye­dia pinjol ilegal menurun. Na­mun, jumlahnya tercatat masih banyak. Hingga Juli 2021, masih ada 442 entitas pinjol ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, tahun 2020, pinjol ilegal mencapai 1.026 entitas.

“Dari tahun ke tahun, terjadi tren penurunan jumlah entitas ilegal yang terlacak beroperasi di wilayah Indonesia. Di 2019 ada 1.993 pinjol ilegal, tahun 2020 turun menjadi 1.026, dan sekarang tinggal 442 entitas,” rincinya dalam diskusi Me­waspadai Jerita Pinjaman Online Ilegal secara virtual, kemarin.

Baca juga : BGR Perluas Penggunaan Aplikasi Warung Pangan Grosir

Tongam menegaskan, pihaknya terus memberantas entitas ilegal karena keberadaannya meresah­kan masyarakat. Total entitas pin­jol ilegal yang telah diberangus SWI pada kurun 2018-Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas.

Dia mengingatkan, meskipun saat ini yang terpantau ada 442 entitas ilegal, namun jumlah aplikasi yang beredar lebih banyak dari itu.

“Karena sebuah entitas kerap memiliki lebih dari satu aplikasi pinjol,” terangnya.

Baca juga : Kemendikbud Kembangkan SIPLah, Aplikasi Belanja Online Kebutuhan Sekolah

Menurutnya, entitas ilegal ini bak mati satu lalu tumbuh seribu. Pinjol ilegal kerap membuat aplikasi baru setelah aplikasi la­manya diblokir. Meskipun aplikasi itu baru, server, data-data, dan karyawan yang menjalankan layanan tetap sama.

Karena itu, Tongam mengaku SWI kerap kesulitan memberantas keberadaan pinjol ilegal. Sebab, pelaku pinjol ilegal mengung­gahnya melalui aplikasi/situs/website. Dan, lokasi server-nya kebanyakan berada di luar negeri.

Untuk menghindari konsumen terjebak utang di pinjol ilegal, dia meminta masyarakat mencatat 121 perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Namun harus di-udpate terus, karena dengan pembinaan yang ketat bisa jadi berkurang jumlahnya,” kata Tongam.

Baca juga : OJK Moratorium Perizinan Fintech

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat meminjam sesuai ke­butuhan dan kemampuan. Serta hanya digunakan untuk kepentingan produktif. Dengan kata lain, jangan mudah tergiur kemudahan dan kepraktisan mengutang yang ditawarkan oleh pinjol.

Diharapkannya, masyarakat mengubah perilaku. Jika tidak memiliki kemampuan untuk membayar, jangan meminjam. “Kalau tidak bisa bayar, nanti pinjam lagi untuk menutup pinjaman sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang namanya,” larang Tongam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.