Dark/Light Mode

Bos OJK Curhat Kelimpungan Sikat Pinjol Ilegal

Kita Tutup Pagi, Eh Nongol Lagi Sore

Sabtu, 12 Februari 2022 08:15 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal tak semudah membalikkan tangan. Mereka gonta-ganti baju untuk mengelabui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku, sudah menutup 3.784 platform ilegal. Namun sayangnya, mereka muncul lagi dengan nama baru. Hal ini terjadi karena mudahnya melakukan copy software pada platform tersebut.

“OJK dan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sudah menutup pinjol ilegal tapi tidak meredakan suasana. Ditutup pagi, sore buka lagi dengan nama berbeda,” kata Wimbo, dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, kemarin.

OJK mencatat, hingga Desember 2021, secara akumulasi penyaluran pinjaman tercatat Rp 295,85 triliun. Naik 89,77 persen year on year (yoy). Untuk penyaluran kredit baru di Desember 2021, nilainya mencapai Rp 13,61 triliun, dengan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp 29,88 triliun atau naik 95,05 persen yoy.

Baca juga : Polri Jadi Wangi

Meski era digitalisasi menimbulkan dampak negatif, namun digitalisasi memudahkan menjangkau masyarakat. Oleh karena itu, jasa keuangan terus berinovasi untuk memanfaatkan akses yang ada dalam menawarkan produk-produk keuangan. Seperti produk pinjaman, pembayaran, tabungan dan pasar modal.

“Kita harap digitalisasi ini memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, dengan harga lebih murah, akurat dan seragam,” kata Wimboh.

Untuk mencegah penyimpangan, OJK memperketat aturan. Ia mencontohkan, produk khusus pinjaman atau peer to peer (P2P) lending saat ini dibatasi. Hanya ada sebanyak 103 perusahaan untuk terus dikembangkan dan melayani kebutuhan pendanaan masyarakat. “Untuk izin baru, sudah kami moratorium,” tegas Wimboh.

OJK saat ini tengah memperketat untuk prudential platform pinjol tersebut. Di antaranya, dengan meningkatkan permodalan dan peningkatan disiplin bersama asosiasi terkait.

Baca juga : Bos OJK : Tak Terdaftar, Pinjol Ilegal Harus Ditutup

Dengan begitu, wasit perbankan bisa mengontrol dan meyakinkan masyarakat, bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga lebih murah, termasuk etika penagihan yang lebih baik.

“OJK juga mengkaji aturan soal penggunaan jasa penagih utang (debt collector) oleh perusahaan fintech P2P,” jelas dia.

Hal itu, lanjut Wimboh, didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing. Praktik itu membuat OJK kesulitan melakukan penindakan. Ia meminta, penagihan dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman.

“Kami juga berpikir, penagihan debt collector dikaji ulang dan bisa-bisa kami larang. Karena, debt collector outsourcing sulit dilacak,” akunya.

Baca juga : Gus Muhaimin: Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal Dari Google Playstore & Apple Appstore!

Ke depan, OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Sehingga kasus pinjol secara perlahan bisa hilang dari Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, OJK dan Polri tidak mudah melakukan pengawasan pinjol. Karena, kinerjanya tidak bisa diawasi karena ilegal.

“OJK juga bingung mau melakukan tindakan langsung. Sebab yang diawasi itu yang legal. Dan, yang legal itu betul. Terus apa yang bisa dilakukan? Ya membuat pengumuman agar masyarakat hati-hati. Itu betul secara hukum,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.