Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diultimatum KPK, Yang Ambil Harta Bupati Nonaktif HSU Bakal Dipidana!
Selasa, 28 Desember 2021 14:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mendapatkan laporan ada sejumlah pihak mencoba merampas harta Abdul yang diduga terkait TPPU.
"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW (Abdul Wahid)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/12).
Baca juga : Bupati Nonaktif HSU Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Pencucian Uang
Ali mengultimatum pihak yang mencoba mengambil harta Abdul. KPK tidak segan mempidanakan orang yang berani mengambil harta yang tengah diusut itu.
"KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara ini karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Suap Proyek Bupati Nonaktif HSU
Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya