Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Siap Bawa UKM Ramaikan Pameran Nasional Dan Internasional

Senin, 14 Februari 2022 18:59 WIB
Hasil UKM unggulan. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Hasil UKM unggulan. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Terdapat empat kurator yang dihadirkan untuk melakukan pemilihan UKM yang layak dan siap masuk ke pasar global, dengan pertimbangan potensi menjadi local champion di pasar domestik dan memiliki potensi untuk masuk di pasar internasional.

Setiap UKM yang hadir diberikan waktu maksimal 5 menit untuk meyakinkan tim kurator. Waktu tersebut dipergunakan untuk beberapa hal diantaranya satu menit Elevator Pitch, kemudian dilanjutkan dengan tanya-jawab dari tim kurator dengan UKM.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Berdirinya Universitas Internasional Papua

Hanung menuturkan, bagi UKM yang lolos seleksi tahap awal dalam kehadirannya di kegiatan kurasi yang berlangsung, dilakukan juga pengambilan gambar produk-produk unggulan yang dibawa oleh para pelaku UKM untuk di foto.

"Mereka juga akan dibuatkan dalam direktori data pelaku usaha unggulan Indonesia binaan Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahun 2022," jelasnya.

Baca juga : KSP: Pemindahan IKN Kuatkan Komitmen Toleransi Di Indonesia

Dari hasil kegiatan kurasi yang berlangsung, diperoleh informasi bahwa masih banyak pelaku UKM yang memerlukan pengembangan inovasi produk maupun sertifikasi standar global agar bisa bersaing di pasar internasional.

Kemenkop UKM, dalam hal ini Deputi Bidang UKM, memiliki lima agenda pameran yang akan diselenggarakan yaitu pameran IFEX dan JIFFINA khusus untuk kategori furniture dan home décor, INACRAFT yang ditujukan bagi pelaku UKM kategori kerajinan, serta Jakarta Coffee Show dan Specialty Coffee Expo bagi kategori produk kopi, teh, dan coklat.

Baca juga : Menkumham: Indonesia Berkomitmen Berikan Perlindungan Kepada Pengungsi Internasional

Adapun syarat dan ketentuan umum yang diberlakukan adalah bagi produk yang sudah siap ekspor dan memiliki standar global, memiliki omzet minimal Rp 2 miliar per tahun (skala kecil-menengah), memiliki legalitas usaha (SIUPP, NPWP, NIB, TDP, atau ijin usaha), serta memiliki situs resmi/media sosial.

Selain itu, memiliki brand yang terdaftar, produk harus otentik-bukan barang imitasi/kw, produk telah memiliki market (minimal lokal), telah memiliki sertifikasi produk (makanan/minuman seperti PIRT, Halal, BPOM, HACCP, Organik, ISO, FSSC. Untuk kosmetik, BPOM dan Halal. Serta Home Décor seperti SVLK, ISO), serta memiliki kemasan yang menarik dan informatif. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.