Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada JHT Dan JKP
Pemerintah Tak Abaikan Perlindungan, Bila Pekerja Di-PHK Sebelum Usia 56
Senin, 14 Februari 2022 22:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor. Agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.
Seperti diketahui, pada 2 Februari lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Airlangga menuturkan, saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek.
Baca juga : Transjakarta Tabrakan Lagi, Pengamat: Kok Masih Terjadi Sih
Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja, ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi. Apakah itu akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini memiliki tiga manfaat. Pertama, akumulasi Iuran dan pengembangan.
Kedua, ada manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dengan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan. Atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
Ketiga, dengan adanya Permenaker Nomor 02 Tahun 2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima dapat lebih besar, jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).
Baca juga : Mahfud: Raih Dukungan Publik, Pemerintah Akui Andalkan Pers
"Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 Tahun. Karena tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," jelas Airlangga.
JKP merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi Pekerja atau Buruh yang terkena PHK. Agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya, sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37 Tahun 2021).
"Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh. Karena langsung mendapatkan manfaat, seketika berhenti kerja,” terang Airlangga.
Mantan Menteri Perindustrian ini memastikan, penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
Baca juga : Didukung Pemerintah, PLN Siapkan Pengamanan Berlapis Pasokan Batubara
Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP yang mencapai 0,46 persen dari upah, berasal dari pemerintah pusat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya