Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada JHT Dan JKP
Pemerintah Tak Abaikan Perlindungan, Bila Pekerja Di-PHK Sebelum Usia 56
Senin, 14 Februari 2022 22:28 WIB
Sebelumnya
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa:
a. Uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke-1 hingga ke-3. Kemudian 25 persen upah di bulan ke- 4 hingga ke-6 (atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan)
b. Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.
c. Pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Baca juga : Transjakarta Tabrakan Lagi, Pengamat: Kok Masih Terjadi Sih
Dengan skema baru yang diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 dan Permenaker No. 02 Tahun 2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar.
Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 2 tahun dan penghasilan Rp 5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp 10.500.000.
Sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker No. 19 Tahun 2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp 7.190.000.
Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp 150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Baca juga : Mahfud: Raih Dukungan Publik, Pemerintah Akui Andalkan Pers
Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua).
Selain kebijakan di atas, pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal, yaitu melalui Kartu Prakerja.
Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi Skilling, Upskilling dan Reskilling, serta Kewirausahaan.
Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 3.550.000, yang dapat dirinci menjadi biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu x 4), dan insentif survei Rp 150 ribu (Rp 50 ribu x 3 kali).
Baca juga : Didukung Pemerintah, PLN Siapkan Pengamanan Berlapis Pasokan Batubara
“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis, Menteri Tenaga Kerja juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutup Airlangga. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya