Dark/Light Mode

Terkendala OSS, Baru 16 Persen Taksi Online Berizin

Rabu, 19 Juni 2019 06:18 WIB
Taksi Online
Taksi Online

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat taksi online di Jabodetabek yang berizin baru mencapai sekitar 6 ribu unit saat ini. Padahal, aturan taksi online harus berizin diterbitkan sejak 2017. 

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, bahwa kuota taksi online di Jabodetabek ditetapkan 36 ribu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018. Artinya, baru 16,66 persen taksi online yang berizin.“Baru 6 ribu yang berizin, total kuota kita kan 36 ribu” katanya di Jakarta kemarin. 

Berdasarkan PM 118 Tahun 2018, syarat taksi online memperoleh izin yakni mulai dari kapasitas silinder minimal 1.000 cc, wilayah beroperasi di dalam kawasan perkotaan, hingga taksi online dilengkapi alat pemantau kecepatan dan perilaku pengemudi. Taksi online juga harus ikut uji kelayakan operasi (KIR). 

Baca juga : 5 Mitos Tentang Muslim Amerika

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani, mengungkapkan, jumlah taksi online yang berizin masih rendah karena syarat perizinan di Online Single Submission (OSS) yang tak mengacu PM 118 Tahun 2018.“Saya sedang bekerja keras bersama staf dan biro hukum untuk melakukan revisi mengenai OSS,” katanya. 

Yani mencontohkan, dalam OSS, taksi online yang mengajukan izin harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah. Padahal berdasarkan aturan terbaru, syarat itu sudah dihapuskan untuk memudahkan taksi online.“Minggu ini kita selesaikan dan disinkronisasi sama Kemenkumham ya,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai, salah satu yang menjadi keluhan para pengemudi taksi online adalah terkendala biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketika mengurus izin angkutan sewa khusus (ASK). 

Baca juga : Kemenhub Mulai Terapkan Tarif Baru Taksi Online

Biaya PNBP itu dinilai cukup tinggi bagi pengemudi perorangan dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) khususnya di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa biaya PNBP badan usaha ditetapkan sebesar Rp 5 juta. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey mengeluhkan biaya PNBP yang tinggi. Untuk itu, dirinya mengusulkan biaya untuk UMKM seharusnya di bawah nominal untuk badan hukum. 

“Karena dalam PP 15 belum mengatur. Disana cuma mengatur PNBP untuk badan hukum, yakni PT dan koperasi. Makanya kami disini mengusulkan sejak dari awal sebetulnya untuk ¬UMKM harganya harusnya di bawah dari badan hukum,” ujarnya. 

Baca juga : Peran Imam di AS

Selain tingginya biaya PNBP, Christiansen juga mengeluhkan sistem perizinan di Dinas Perhubungan daerah yang masih berbeda dengan sistem perizinan pusat. Menurutnya, system perizinan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah ini menjadi kendala utama pemberlakuan PM 118 secara utuh. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.