Dark/Light Mode

Tak Ada Sanksi

Kemenhub Mulai Terapkan Tarif Baru Taksi Online

Jumat, 14 Juni 2019 07:00 WIB
Pengemudi transportasi ojol menyeruakan tarif baru.
Pengemudi transportasi ojol menyeruakan tarif baru.

RM.id  Rakyat Merdeka -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan aturan tarif taksi online yang tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online pada 18 Juni 2019. Namun, untuk awal mula penerapannya akan diberikan kelonggaran sanksi kepada driver. 

“Karena ada beberapa penyesuaian perizinan, saya akan mengimbau sementara tidak mengedepankan aspek penegakkan hukum. Kita melakukan penyesuaian perizinan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin. 

Budi menjelaskan, beberapa aturan baru yang akan diterapkan pada PM Nomor 118 Tahun 2018 terkait kemudahan perizinan usaha di daerah. Adapun dalam aturan sebelumnya harus melalui rekomendasi daerah tetapi pada aturan terbaru ini tanpa melalui rekomendasi daerah. 

Baca juga : Tatjana Saphira Kaget Disebut Ratu Lebaran dan Box Office

“Artinya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) itu sudah bisa langsung. Sehingga itu memberikan kemudahan bagi temen-temen. Baik perorangan dan UMKM badan usaha,” ujarnya. 

Budi mengaku menerima keluhan dari para pelaku usaha taksi online. Mereka mengeluhkan mahalnya biaya mengurus izin penyelenggaraan dan operasional taksi online yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Memang persoalan yang dikeluhkan untuk mitra UMKM di mana izin menyangkut izin usaha untuk transportasinya itu sesuai PNBP memang cukup besar sekitar Rp 5 juta,” ungkapnya. 

Baca juga : Sandi Kembali Tegaskan Pendukungnya Agar Tidak Berbondong-bondong ke MK

Kemenhub mengusulkan ke Kementerian Keuangan mengkaji ulang biaya pengurusan izin transportasi kepada perorangan atau UMKM. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani tak mau menyebutkan usulan penurunan biaya yang diajukan ke Kementerian Keuangan. Dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

“Ya nanti Menteri Keuangan yang menetapkan kira-kira jadinya berapa. Tapi tugas kita hanya mengusulkan kepada Kabiro Hukum Kementerian Perhubungan nanti yang ke sana,” ujarnya. 

Selain izin, aturan uji KIR mobil tidak diwajibkan dalam aturan terbaru. Budi memperkirakan, kelonggaran penerapan aturan taksi online ini akan dilakukan sekitar 1-2 bulan.“Satu dua bulan tindakan simpatik, setelah simpatik kita ada penegakan hukum. Seperti tilang. Kan peraturan menteri bisa ditilang,” katanya. 

Baca juga : Bencana Banjir di Morowali, Menhub Minta Jajarannya Bantu Evakuasi

Untuk masalah tarif tidak ada perubahan. Tetap mengacu pada aturan lama. Adapun pengenaan tarif batas atas dan bawah taksi online dalam PM 118 Tahun 2018 itu mengacu pada zona wilayah. Di antaranya, Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu Rp 6.000 per km dan Rp 3.500 per km. Sedangkan wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu Rp 6.500 per km dan Rp 3.700 per km. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.