Dark/Light Mode

Dipromosikan Influencer Dan Content Creator

Iklan Investasi Ilegal Marak, Awas Tergoda

Kamis, 24 Februari 2022 09:00 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. (Foto: Istimewa).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Tongam mengatakan, SWI dalam kegiatan penindakannya, juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas. Serta 634 platform perdagangan berjangka, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rinciannya, entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal. Yakni, 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin. Untuk diketahui, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.

Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. “Kami meminta paling tidak dalam waktu dua menit saja, masyarakat mengecek legalisasi dari produk tersebut. Kalau di perdagangan, bisa dicek di situs Kemendag (Kementerian Perdagangan).

Baca juga : Binomo Ilegal, SWI Minta Influencer Hapus Konten Menyesatkan

Kalau fintech ke OJK dan koperasi dicek di situs resmi KemenKop UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah),” imbau Tongam. Hingga awal Februari 2022, SWI yang merupakan gabungan dari 12 lembaga/kementerian ini telah menghentikan 21 investasi ilegal, 50 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.

Secara keseluruhan, SWI mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2011-awal 2022 mencapai Rp 117,5 triliun. Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak mengatakan, hanya terdapat 15 exchanger atau lembaga berjangka dan 229 aset kripto yang memiliki izin atau terdaftar di Bappebti. “Cari tahu apa saja itu semua ada di website resmi Bappebti.

Kalau di luar itu jelas ilegal. Nah Binary Option ini tidak ada komoditi yang diperdagangkan, naik turunnya harga secara menebak. Lebih masuk penipuan dan bisa terancam hukum pidana,” terang Aldison. Menyoal influencer hingga artis yang terlibat dalam mempromosikan Binary Option ini, mereka sudah diminta segera menghentikannya.

Baca juga : Penyebaran Covid Sangat Cepat Bakal Muncul Di Banyak Tempat

Karena itu kegiatan illegal. “Selanjutnya ini sedang diproses, termasuk yang ada di Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal). Bappebti pun memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dalam ranah perundangan perdagangan berjangka,” tegas dia. Sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan keterlibatan influencer Indra Kenz menjadi penyidikan.

Indra dilaporkan oleh para korban Binomo ke polisi. Mereka mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan, Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia Secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2), ia telah meminta maaf. “Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten Binomo yang pernah saya upload,” tulisnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.