Dark/Light Mode

Dipromosikan Influencer Dan Content Creator

Iklan Investasi Ilegal Marak, Awas Tergoda

Kamis, 24 Februari 2022 09:00 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. (Foto: Istimewa).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Efek Jera

Terpisah, Direktur PT TRX Berjangka Ibrahim Suaibi memandang, dalam kasus ini influencer dijadikan sebagai alat propaganda oleh pialang/broker ilegal. Sayangnya, tipe-tipe influencer tersebut juga tidak mau cari tahu secara detail bagaimana izin perusahaan ini beroperasi. “Yang saya lihat memang mereka hanya berpikir untuk mencari keuntungan yang besar, serta tarif endorse selangit.

Jadi sudah tidak peduli lagi ini salah atau benar,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Menurut dia, sudah selayaknya sebelum mempromosikan suatu produk, lazimnya mereka mencari tahu dulu itu apa, jangan hanya yang penting cuan (untung). Untuk itu, Ibrahim menilai ada dua kemungkinan.

Baca juga : Binomo Ilegal, SWI Minta Influencer Hapus Konten Menyesatkan

Pertama, si influencer ini memang tidak diberi tahu detail apa saja produk tersebut. Dengan kata lain, informasi bisa dimanupulasi oleh pihak perusahaan. “Atau kemungkinan kedua, mereka tahu tapi ikut terlibat dan mencari keuntungan dari upaya tersebut.

Dan tak peduli mau masyarakat atau followers mereka rugi. Nah ini yang sedang diselidiki oleh penyidik di Bareskrim Polri,” ucap dia. Ibrahim menegaskan, apa yang dilakukan para influencer ini adalah kesalahan fatal. Bukan hanya saja di Binary Option, tetapi juga semua jenis investasi tak berwujud alias ilegal.

Karena mereka memberikan iming-iming keuntungan yang besar dan dalam waktu singkat. “Saya meminta Kepolisian tak boleh tebang pilih. Karena jika iya (tebang pilih), akan sangat tidak etis dan menyakiti para korban. Para pelaku harus mendapat efek jera,” pinta dia.

Baca juga : Penyebaran Covid Sangat Cepat Bakal Muncul Di Banyak Tempat

Dari sisi regulator, baik OJK maupun Bappebti, Ibrahim meminta harus lebih tegas lagi dalam menindak para pelaku investasi bodong maupun broker ilegal ini. Bahkan kalau perlu, sambung dia, OJK dan Bappebti langsung diberikan tambahan kewenangan untuk memblokir rekening yang menampung hasil dari dana investasi ilegal tersebut. “Bisa saja Kemendag memberikan hak penuh kepada Bappebti.

Dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) memberikan hak penuh kepada OJK untuk melakukan itu (pemblokiran rekening),” ujar Ibrahim. Lebih jauh dia bilang, masyarakat Indonesia masih banyak yang ingin kaya secara instan. Dari modal Rp 1 juta mau jadi Rp 10 juta dengan cara cepat. “Karena tingkat kemiskinan yang masih tinggi dan pengetahuan yang minim.

Bisa dibilang masyarakat kita yang paham apa itu investasi, kripto bahkan pialang hanya 10 persen,” sebutnya. Untuk itu, edukasi terhadap apa itu investasi, kripto, maupun pialang sangatlah penting. “Jika dana regulator minim untuk edukasi, maka kita sendiri yang harus pintar mencari tahu dahulu sebelum memutuskan berinvestasi,” saran Ibrahim.  [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.