Dark/Light Mode

Aturan Baru Naik DAMRI, Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Kamis, 10 Maret 2022 21:50 WIB
(Foto : DAMRI)
(Foto : DAMRI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penumpang DAMRI untuk seluruh rute perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen, asalkan sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster).

Plt. Corporate Secretary DAMRI, Siti Inda Suri menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Kendati demikian lanjutnya, ada ketentuan bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama, serta penumpang yang tidak bisa divaksinasi lantaran punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Syarat untuk penumpang DAMRI yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis pertama adalah:

Baca juga : Isi e-HAC Dulu Ya, Pastikan Semua Terlindungi Dari Covid-19

1. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum perjalanan, atau

2. Hasil negatif tes rapid antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Sementara itu, syarat untuk penumpang DAMRI yang tidak bisa divaksinasi lantaran memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yaitu:

1. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum perjalanan, atau

Baca juga : PPLN Senang Bisa Lakukan Tes Pembanding Covid-19

2. Hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

3. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Khusus penumpang perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah, atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak harus menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen.

"Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Siti.

Baca juga : Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 5.960 T

Namun, penumpang tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Siti Inda menambahkan, pihaknya mengimbau setiap penumpang untuk menaati syarat perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.