Dark/Light Mode

PPKM Darurat

Penumpang KA Jarak Jauh Harus Sudah Divaksin Pertama, Kudu Negatif PCR H-2 Atau Antigen H-1

Sabtu, 3 Juli 2021 08:28 WIB
Ilustrasi calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen Jakarta (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen Jakarta (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini, hingga 20 Juli mendatang.

Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Terkait hal tersebut, dalam periode 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Menkes Targetkan 70 Persen Warga Zona Merah Sudah Divaksin Pada Agustus

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Pelanggan di bawah usia 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga : PPKM Darurat, Pelaku Perjalanan Domestik Jarak Jauh Harus Sudah Divaksin Covid

Sedangkan pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca juga : Pak Luhut Dihormati Anies Cs

Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (3/7).

Persyaratan tersebut baru diberlakukan Kementerian Perhubungan, mulai tanggal 5 Juli, dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.