Dark/Light Mode

Tahun Ini, Pemerintah Targetkan sertifikasi 32.636 BMN Tanah

Jumat, 8 April 2022 21:20 WIB
Kementerian Keuangan. (Foto: Ist)
Kementerian Keuangan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 64.050 Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang telah disertifikatkan.

Pada tahun ini, ditargetkan bisa sertifikasi 32.636 bidang tanah yang terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.

Baca juga : Harga Berbagai Komoditas Merayap Naik, Pemerintah Pastikan Perlinsos Tetap Lancar

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga : Airlangga: Selama Ramadan, Pemerintah Tetap Jalankan Strategi Pengendalian Pandemi

“Kesuksesan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah sangat perlu dukungan dari tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertifikatan BMN berupa tanah, Kementerian/Lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertipikasi dan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah,” terang Ani, Jumat (8/4).

Sebagai informasi, pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah. Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.