Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bereskan Urusan Migor Curah

Mantap, Menperin Ancam Cabut Izin 24 Perusahaan

Kamis, 14 April 2022 06:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat 24 industri Minyak Goreng Sawit (MGS) belum mendistribusikan minyak goreng (migor) curah bersubsidi. Perusahaan tersebut terancam kena sanksi jika tidak segera menyalurkannya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini.

“Karena itu, kita minta pengusaha meningkatkan produksi dan melaksanakan kewajiban penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi yang belum melaksanakan,” ungkap Agus dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : DKI Ancam Cabut TDUP Tempat Hiburan Penyelenggara Judi Erotisme

Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menyebut, setidaknya ada 24 perusahaan belum merealisasikan penyaluran migor curah bersubsidi.

Menteri Agus telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan tersebut.

“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima Surat Peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing-masing perusahaan,” tegas Agus.

Baca juga : Harga Acuan Keekonomian Migor Curah Dipatok Rp 21.034 Per Kg

Diingatkannya, Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha MGS yang tidak menindaklanjuti peringatan dari Pemerintah. Sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Agus juga mengingatkan agar perusahaan migor tidak mengemas migor subsidi menjadi kemasan sederhana.

Agus menyebut, pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022, dengan melibatkan Satgas Pangan POLRIsebagai salah satu unsur penegakan hukum.

Baca juga : Pemerintah Utamain Kebahagiaan Rakyat

Agus menerangkan, keterpenuhan kebutuhan migor curah bersubsidi terus meningkat. Dari 51,98 persen pada bulan Maret, menjadi 77,90 persen pada April. Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik.

“Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi yang masih terlapor suplainya 0. Utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.