Dark/Light Mode

Bereskan Urusan Migor Curah

Mantap, Menperin Ancam Cabut Izin 24 Perusahaan

Kamis, 14 April 2022 06:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin).

 Sebelumnya 
Untuk mengatasi masalah di 7 provinsi, Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan menyuplai migor curah bersubsidi dalam kemasan jerigen, khusus untuk provinsi-provinsi tersebut.

“Pasokan ini untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan. Saat ini sudah dalam proses pengiriman,” kata Agus.

Politisi Golkar itu menerangkan, meskipun dikemas dalam jerigen, migor masih berstatus komoditas bersubsidi.

Baca juga : DKI Ancam Cabut TDUP Tempat Hiburan Penyelenggara Judi Erotisme

Penggunaan jerigen hanya untuk mempermudah pengiriman dan jerigen diberikan label khusus bertuliskan minyak goreng curah bersubsidi yang harus dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.

Jerigen minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK).

Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi migor curah bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

Baca juga : Harga Acuan Keekonomian Migor Curah Dipatok Rp 21.034 Per Kg

Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dengan sistem klaim secara online dan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam program penyediaan migor curah bersubsidi. Sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.

Baca juga : Pemerintah Utamain Kebahagiaan Rakyat

Tindak Tegas

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta, Pemerintah bertindak tegas terhadap kepada pengusaha MGS yang tidak menyalurkan migor bersubsidi.

“Selama ini ancamannya kencang tapi eksekusinya tidak ada. Kalau mau efektif, kasih pengusaha MGS tenggat waktu menjalankan kewajibannya. Kalau tidak dilakukan juga, langsung cabut aja izinnya,” kata Trubus kepada Rakyat Merdeka. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.