Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Kelangkaan Migor
Jaksa Agung: Kalau Alat Buktinya Lengkap, Menteri Pun Bisa Kami Proses
Selasa, 19 April 2022 17:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus kelangkaan minyak goreng, yang berujung pada lonjakan harga komoditi tersebut.
Termasuk, bila ada kemungkinan keterlibatan menteri dalam kasus tersebut.
"Kami akan dalami. Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Kami akan memprosesnya. Siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti, kami akan lakukan," tegas Jaksa Agung dalam konferensi pers, Selasa (19/4).
Dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa Empat Pejabat Kemendag
Usai diperoleh alat bukti yang memadai dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi dan ahli. Serta mendalami 596 dokumen dan surat terkait.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) IWW, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group berinisial SMA, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta PT yang menjabat General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW. Sehingga, berhasil memperoleh persetujuan ekspor. Padahal, sebetulnya tidak berhak.
Mengingat perusahaan tersebut telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein, yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Baca juga : Mau Bikin Poros Ketiga?
Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri. Sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Perbuatan tersebut melanggar tiga aturan. Pertama, Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e,f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kedua, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).
Ketiga, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Baca juga : Jaga Selalu Kesehatan Jiwa, Kalau Mau Menangis, Menangis Saja
Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mulai hari ini, 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan SMA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya