Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Literasi Masyarakat Masih Minim
Miris, Orang Tajir Banyak Dibohongi Investasi Ilegal
Kamis, 21 April 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Artinya, imbuh Tongam, Pemerintah memerlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan penawaran investasi dengan imbal hasil terlalu tinggi atau tidak logis. Agar penindakan bisa dilakukan sebelum jatuh korban.
Untuk itu, SWI berupaya meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat. Khususnya terkait pentingnya memastikan penyelenggara investasi telah mendapatkan izin dari OJK ataupun Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Dari laman ojk.co.id, per Maret 2022, terdapat 20 entitas telah melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Baca juga : Jadi Salah Satu Yang Terbesar Di Asia, Saham GOTO Diborong Investor Ritel Ajaib
Tercatat, 9 terlibat dalam permainan uang, tiga terlibat dalam aktivitas perdagangan robot tanpa lisensi, tiga terlibat dalam aktivitas perdagangan aset terenkripsi tanpa lisensi. Dan lima sisanya adalah jenis entitas investasi ilegal lainnya.
Di kesempatan yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara transaksi investasi ilegal senilai Rp 588 miliar dari 345 rekening per Maret 2022.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, perkembangan teknologi digital memberikan keuntungan berupa transaksi investasi yang efisien, cepat, dan mudah. Tapi juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan pencucian uang dari hasil investasi ilegal.
Baca juga : Puan Minta DK OJK Terpilih Lindungi Masyarakat Dari Investasi Ilegal
“Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang atau money laundering menjadi lebih masif, rumit dan semakin sulit diidentifikasi,” ucapnya.
Modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan aliran dana hasil investasi ilegal tersebut.
Salah satunya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain. Serta pemindahan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Baca juga : Deklarasi, Eks Warga Timtim Sebut Ganjar-Puan Layak Pimpin Indonesia
Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi di masa depan semakin berat dan potensi kejahatan cyber semakin meningkat, muncul berbagai modus dan bentuk baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya