Dark/Light Mode

Berpotensi Merusak Persaingan Usaha

KPPU Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan Labelisasi Galon

Kamis, 21 April 2022 11:30 WIB
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini. (Foto: Ist)
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kata Marcellina, ada pelaku usaha yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET, dan galon guna ulang berbahan PC.

"Jadi, kalau kami lihat ada kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya," bebernya.

Baca juga : Pengamat: Sektor Pertanian Mampu Kendalikan Inflasi Indonesia

Namun demikian, dia menyampaikan, KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang tentu didukung data, bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu.

Dia mengakui, pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD.

Baca juga : Ketua DPRD Gulirkan Kembali Paripurna Interpelasi Formula E

"Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal," ucapnya.

Tapi, kata Marcellina, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha.

Baca juga : Jokowi Terima PM Papua Nugini, Bahas Kerja Sama Kelistrikan Sampai Pembukaan Penerbangan

"Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana ini berlanjut. Karena kami tidak tahu apakah revisi Peraturan BPOM ini ada kelanjutannya atau tidak setelah kemarin kabarnya dikembalikan oleh Seskab," beber Marcellina.

Dia meminta regulator untuk hati-hati dalam menyusun kebijakan. "Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini aspek persaingan usaha, jangan sampai merusak persaingan usaha," tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.