Dark/Light Mode

Soal Tarif Listrik, PLN Manut Aturan Pemerintah

Kamis, 4 Juli 2019 09:50 WIB
Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah. (Ist)
Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang disalurkan PT PLN (Persero) tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 lalu. Bahkan, TTL mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017.

"Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah.

Baca juga : Kamerun Kurang Ngegas, Benin Catat Sejarah

Ia menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI. 

Dimana, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. 

Baca juga : PLN Bali Kebut Proyek Connection Bawah Laut

"Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah," sambung Dwi.

Diterangkan lebih lanjut, penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi yang dihitung berdasarkan 3 hal, yaitu Kurs, Inflasi dan ICP. 

Baca juga : Soal Kursi Ketua DPR, Mbak Puan Merendah

Dalam menentukan tarif, Pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir Tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.

"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar USD, maka mari kita menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs Rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," pungkas Dwi. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.