Dark/Light Mode

Catat! Debt Collector Yang Melakukan Kekerasan Bisa Dipidana

Rabu, 25 Mei 2022 10:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah. Salah satu soal perlindungan konsumen dari penagih utang atau debt collector.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan baru OJK itu adalah Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Baca juga : Bupati Bima: Kerja Cerdas Mentan Mampu Tingkatkan Produksi Beras Nasional

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, aturan tentang perlindungan yang baru melingkupi kerja debt collector. Jadi tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda. "Debt collector adalah pekerja untuk pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab,” bebernya.

Menurut dia, jika sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik oleh debt collector maka dapat masuk ke delik pidana umum. Mereka melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi.

Baca juga : Pembangunan Kawasan Perbatasan Dilanjutkan

Namun, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Dia memprediksi, ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.

Baca juga : Jalan Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Beroperasi Di 2024

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan. Jika tidak jelas bisa tanya ke OJK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.