Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

APVI Berkomitmen Atasi Limbah Vape

Senin, 13 Juni 2022 17:51 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tren rokok elektrik kian populer di dunia. Tercatat, rata-rata pertumbuhannya mencapai 15–20 persen sejak 2015. Hal ini salah satunya karena semakin banyak negara mengakui rokok elektrik sebagai produk lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional dan dapat menjadi terapi untuk berhenti merokok.

Di Indonesia, pada akhir 2020 jumlah pengguna sudah mencapai 2,2 juta orang, dan terus bertambah seiring semakin banyaknya ragam produk pilihan yang ditawarkan.

Berbeda dengan puntung rokok yang limbahnya hampir tidak memiliki nilai keekonomian, limbah rokok elektrik dapat didaur ulang. Secara global, jumlah sampah elektronik pada 2021 sebesar 57,4 ton, di mana angka tersebut bertambah 2 ton bila dibanding 2020.

Indonesia sendiri menghasilkan 2 ton sampah elektronik pada 2021. Jumlah yang tergolong masif ini tentunya membutuhkan solusi-solusi agar tidak membebani lingkungan.

Baca juga : Puan: Butuh Komitmen Bersama Dalam Mengatasi Perubahan Iklim

"Industri kami hadir sebagai solusi untuk mengurangi risiko kesehatan maupun ekonomi dari rokok konvensional. Jangan sampai, kehadiran kami yang harusnya membantu masyarakat, malah justru menimbulkan masalah lain berupa limbah. Karenanya, kami berkomitmen kuat untuk mengatasi limbah-limbah yang berhubungan dengan rokok elektrik dan kami masih membutuhkan regulasi yang komprehensif untuk hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita dalam siaran pers, Senin (13/6). 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo sepakat, produk tembakau alternatif, salah satunya rokok elektrik, menjadi industri yang sedang berkembang.

Karenanya, segala aspek yang berhubungan dengan pengembangan industri, termasuk pengelolaan limbah, perlu menjadi perhatian bersama dari berbagai pihak.

"Realisasi penerimaan cukai produk alternatif tembakau kenaikannya sangat tinggi, tahun lalu saja naik lebih dari 50 persen. Kementerian Perindustrian sangat fokus mendorong Indonesia untuk mengelola lingkungan secara baik bagi limbah padat, cair, maupun gas," ujar Edy. 

Baca juga : HUT Ke-59, TASPEN Berkomitmen Tingkatkan Kontribusi Untuk Negeri

Kesadaran ini, katanya, sudah menjadi keniscayaan karena pasar juga sudah mulai memperhatikan hal tersebut lewat gerakan green consumerism.

"Kegiatan pengelolaan lingkungan ini kemudian perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, termasuk peran serta masyarakat dan LSM," tuturnya. 

Bisa Didaur Ulang

Penting bagi kita untuk mengetahui peraturan terbaru dari limbah elektronik di Indonesia, mengenai kandungan dan tingkat bahayanya. Hal ini akan menjadi dasar untuk menggali potensi daur ulang dan pengelolaan dari limbah logam dan elektronik, serta bagaimana masyarakat, khususnya para pelaku usaha dapat berpartisipasi di dalamnya.

Baca juga : Berkali-kali Revisi Aturan, Salah Siapa?

Pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan payung hukum pengelolaan sampah elektronik. Namun, saat ini regulasi yang secara khusus mengatur pengelolaan limbah vape belum tersedia.

"Regulasi yang langsung mengatur secara khusus pengelolaan limbah vape tidak ada. Namun, regulasi terkait pengelolaan lingkungan secara umum, seperti limbah padat, cair, gas, serta B3 secara umum diatur oleh KLHK," tutur Edy. 

Setelah mulai melakukan kegiatan usaha, harus melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Semua limbah nantinya harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan, jadi memang perlu kolaborasi dari berbagai pihak," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.