Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penuhi Aturan Permodalan OJK, BPR Didorong Go Public

Sabtu, 18 Juni 2022 09:43 WIB
Foto: Dok. Bank Perkreditan Rakyat
Foto: Dok. Bank Perkreditan Rakyat

RM.id  Rakyat Merdeka - Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diminta untuk memenuhi modal inti minimum.

Namun diketahui, permodalan masih menjadi masalah utama. Dalam POJK No 5/POJK.03/2015 modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp 6 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Baca juga : Pentingnya Pembekalan dalam Mendorong dan Perkuat Dakwah Zakat

Nyatanya, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar, sehingga membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.

Dari data Infobank Institute, per Januari 2022, ada 501 (30,7 persen) BPR bermodal inti di bawah Rp6 miliar dari total jumlah BPR sebanyak 1.631 BPR (1.467 BPR dan 164 BPRS).

Baca juga : BPOM Beberin Alasan Pelabelan BPA Pada Galon Guna Ulang

Untuk mendapatkan permodalan dari mitra strategis juga tak mudah, apalagi dari investor asing. Sesuai UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 23, BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh WNI. Berbeda dengan bank umum, yang memungkinkan mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui sistem kemitraan, sesuai Pasal 22 UU Perbankan.

Dari sinilah muncul wacana perlunya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agar BPR bisa memiliki hak yang sama seperti bank umum dalam mendapatkan pendanaan. Tak semua pemegang saham memiliki kemampuan untuk menambah permodalan dengan setor modal.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Boyamin Saiman Bawa Dokumen PT Bumi Rejo

Untuk itu, potensi dan peluang BPR untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal melalui skema go public terbuka.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mendukung upaya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menyoal ini, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Musthofa mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.