Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
NIK-nya Dicatat, Dilarang Naik Kereta Api Lagi
Pelaku Pelecehan Seksual Di-blacklist KAI, Rasain Lu!
Rabu, 22 Juni 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan, agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman, bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” harapnya.
Kasus pelecehan itu juga mendapat respons dari Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir, yang berkomentar di twitter, lewat akun pribadinya @erickthohir.
“Prihatin kepada korban. Saya mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi di transportasi publik seperti kereta api. Saya mendorong kasus ini dilanjutkan ke proses hukum. Untuk mencegah, @KAI121 perlu meningkatkan kehadiran Polsuska (Polisi Khusus KA) di gerbong-gerbong,” cuitnya, Selasa (21/6).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung kebijakan KAI melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual.
“Langkah tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum,” ungkapnya.
Dia menyarankan, KAI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komnas (Komisi Nasional) Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan KAI mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
“Agar tak terulang, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanannya terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual,” imbaunya.
Baca juga : KAI Catat Kenaikan Penumpang 48 Persen Selama Nataru
Yaitu, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Sebagai informasi, Sebuah akun Twitter menceritakan dirinya mengalami pelecehan seksual saat menumpang Kereta Api (KA) Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta pada Minggu 19 Juni 2022. Wanita dengan username Twitter @/sela*** ini menceritakan bahwa di samping tempat duduknya ada seorang pria dengan celana berwarna khaki dan jaket abu-abu melakukan pelecehan seksual dengan memegang paha wanita itu berulang kali.
Ia sempat menegur pria itu agar tidak memegang pahanya, namun terus diulangi. Ia kemudian meminta untuk pindah tempat duduk kepada kondektur dan langsung direspons cepat oleh KAI, yang langsung mencarikan tempat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya