Dark/Light Mode

Eks Gubernur Kepri Diperiksa KPK Dalam Kasus Cukai Pelabuhan Bintan

Kamis, 11 November 2021 14:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018.

Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Baca juga : Fadel Harap 4 Pilar Diimplementasikan Dalam Keseharian

Selain Nurdin, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah; Anggota Polri, Boy Herlambang dan seorang pihak swasta, Norman.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," ujar Plt  Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (11/11).

Baca juga : KPK Sidik Kasus Baru, Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.