Dark/Light Mode

Aptesindo Komitmen Tekan Dwelling Time

Rabu, 6 Juli 2022 22:57 WIB
Ketua Umum Aptesindo HM Roy Rayadi. (Foto: Ist)
Ketua Umum Aptesindo HM Roy Rayadi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Adapun, kegiatan relokasi peti kemas impor yang telah melewati batas waktu penumpukan dari terminal lini 1 ke TPS lini 2 masih relatif lebih efisien daripada jika barang impor tetap ditimbun di container yard terminal peti kemas atau lini 1 lantaran mesti terkena biaya storage progresif hingga 900 persen.

"Jadi intinya kalau PM 116/2016 itu dijalankan dengan baik dan didukung penuh oleh semua pengelola terminal peti kemas, kami meyakini dwelling time di Pelabuhan Priok bisa lebih terjaga tidak lebih dari tiga hari," jelasnya.

Roy mengungkapkan, efisiensi logistik ekosistem itu dihitung door to door dan aktivitas pelabuhan merupakan salah satu bagian dari ekosistem logistik itu.

Baca juga : Penting, Komunikasi Efektif Bagi Dokter Gigi

"Coba kita lihat yang di luar pelabuhan, seperti kelancaran sisi transportasi daratnya atau trukcking-nya, aktivitas di depo diluar pelabuhan juga perlu dibenahi jika ingin logistik nasional lebih efisien," tuturnya.

Untuk itu, perusahaan anggota Aptesindo mendukung sepenuhnya implementasi dan pengawasan PM 116/2016 oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Roy menegaskan, Aptesindo merupakan wadah para pelaku usaha/perusahaan TPS di wilayah pabean pelabuhan. Fungsi TPS tersebut selama ini sebagai penopang atau backup area penumpukan peti kemas impor.

Baca juga : KSPSI Kepengurusan Baru Komitmen Perkuat Organisasi Dan Sinergi dengan Pemerintah

Ini, demi menghindari kepadatan peti kemas dikawasan pabean lini satu pelabuhan serta menjaga kelancaran arus barang maupun dwelling time.

Sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa peti kemas impor yang telah melampaui masa penumpukan tiga hari di lini satu pelabuhan (terminal) namun belum selesai kepengurusan pabeannya harus dilakukan pindah lokasi penumpukan (PLP) atau overbrengen ke lokasi TPS.

Adapun biaya yang muncul dari kegiatan PLP itu telah sesuai aturan berlaku dan melalui kesepakatan antar asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.

Baca juga : PPID Ditjen Hortikultura Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Sebelumnya, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok juga memastikan PM No. 116 Tahun 2016 masih berlaku dalam rangka mempercepat masa inap barang atau dwelling time.

"PM No 16/2016 itu belum dicabut dan masih berlaku," tegas Kepala OP Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.