Dark/Light Mode

Dukung Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO Dan Turunannya

Minggu, 17 Juli 2022 21:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Ekon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit, sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.

Beragam kebijakan juga telah ditetapkan pemerintah, untuk mendukung hal tersebut. Antara lain melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

Ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Dongkrak Harga Sawit, Sri Mulyani Gratiskan Pungutan Ekspor

Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin Menko Airlangga, perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi 0 dolar Amerika Serikat (AS)/MT yang berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022, diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri. Sehingga, dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

Melalui percepatan ekspor tersebut, harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pekebun - khususnya pekebun swadaya - diyakini akan meningkat.

Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah keberlanjutan pengembangan layanan dukungan, pada program pembangunan industri sawit nasional.

Baca juga : Pengusaha Desak Sri Mulyani Hapus Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO

Terutama, perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel, serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor, diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah, yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali, untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

Baca juga : Pengusaha Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Penyeberangan

Ketersediaan dana dari pungutan ekspor, diharapkan dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun. Serta mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) untuk semakin meningkatkan layanannya, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah. Karena pemerintah menyadari, semua kebijakan terkait kelapa sawit memiliki tujuan akhir sustainability. Mengingat kelapa sawit memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.