Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dongkrak Harga Sawit, Sri Mulyani Gratiskan Pungutan Ekspor
Sabtu, 16 Juli 2022 19:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Secarik Ringkasan Eksekutif (RE) berkop Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memuat tentang skema penurunan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit dan turunannya, yang sempat beredar di kalangan media akhirnya terkonfirmasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022.
Isinya, mengatur tentang penurunan PE hingga 0 dolar Amerika Serikat atau Rp 0. PMK terbaru ini adalah perubahan dari PMK Nomor 103/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
Baca juga : Petani Sawit Kirim Surat Terbuka Ke Jokowi, Minta Hapus Pungutan Ekspor
"Pajak ekspor diturunkan Rp 0 atau 0 dolar atas seluruh produk yang berkaitan dengan kelapa sawit," kata Sri Mulyani, di sela-sela acara pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) di Nusa Dua Bali, Sabtu (16/7).
Turunan kelapa sawit mulai dari tandan buah segar (TBS), biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah.
Aturan ini berlaku sebulan. Dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022. Setelah itu, maka PE akan berlaku tarif progresif.
Baca juga : Pengusaha Desak Sri Mulyani Hapus Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO
"Mulai 1 september kita terapkan trif progresif. Saat harga CPO rendah, pungutan ekspor rendah. Kalau naik, tarifnya meningkat," sambungnya.
Kebijakan ini diambil untuk merespons anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di level petani yang terjadi belakangan ini. Dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara petani sawit, masyarakat selaku konsumen minyak goreng dan ekspor Indonesia. "Semua kebutuhan itu kita jaga," terang Sri Mulyani.
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada dana yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Karena itu, keseimbangannya dijaga.
Baca juga : Covid Meningkat, Mendagri Gaungkan Gerakan Pakai Masker & Vaksin Boster
"Nanti dana yang terkumpul bisa digunakan BPDPKS untuk menjalankan program-program terkait industri kelapa sawit, seperti biodiesel atau juga stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri," tutupnya.
Dalam RE, pemasukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diperkirakan berkurang hingga 17,5 triliun (skema optimis) dan Rp 11,8 triliun (skema pesimis) dibandingkan dengan tarif existing. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya