Dark/Light Mode

Larangan Ekspor Bahan Baku Sampai Harga Migor Stabil Rp 14 Ribu

Selasa, 26 April 2022 21:15 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: YouTube)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (migor) karena harga migor curah yang ditetapkan pemerintah Rp 14 ribu per liter belum teralisasi 100 persen. Masih banyak yang menjual migor curah masih di atas Rp 14 ribu per liter.

"Untuk itu, seperti sudah diterangkan Bapak Presiden Jokowi, pemerintah melakukan pelarangan ekspor Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), yang merupakan bahan baku migor, sejak 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga migor curah Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional," kata Airlangga dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4). 

Menurut Airlangga, per hari ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan diterbitkan sebagai aturan Dari kebijakan tersebut. Selain itu, dari Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. 

Baca juga : Di Mata Banteng, Jokowi Serba Salah

Menurutnya, pelarangan ekspor dilakukan untuk tiga Harmonized System (HS) Codes RBD Palm Olein, yaitu HS Code 1511.9036, HS Code 1511.9037 dan HS Code 1511.9039. "Untuk yang lain, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani sawit sesuai dengan harga yang wajar," sambung Airlangga. 

Sesuai aturan Word Trade Organization (WTO), kebijakan pembatasan atau pelarangan sementara ekspor dapat dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Ia juga menyebut, pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk tersebut.

"Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret, sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai," tegas Airlangga. 

Baca juga : Turun Ke Lapangan, Kementan Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Di Kalbar Stabil

Pengawasan juga diikuti oleh Satgas pangan. Di mana, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan Undang-Undang (UU). "Pengawasan juga terus menerus kita lakukan selama libur Idul Fitri," tegas Airlangga. 

Dilanjutkannya, evaluasi juga akan dilakukan secara berkala selama kebijakan pelarangan ekspor tersebut berjalan. Tentunya ini menjadi semacam regulasi yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.

"Jangka waktu pelarangan sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga. 

Baca juga : Pak Jokowi, Ini Baru Top!

Sementara, untuk distribusi minyak goreng ke masyarakat, dilakukan pemerintah dengan dua cara.

Pertama, pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kedua dengan penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi migor curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama migor yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor, yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.