Dark/Light Mode

Dilaporkan Ke Ombudsman, Diskon Tarif Pesawat LCC Jalan Terus

Senin, 15 Juli 2019 08:41 WIB
Dilaporkan Ke Ombudsman, Diskon Tarif Pesawat LCC Jalan Terus

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan tiket murah menuai protes. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) melaporkan kebijakan tersebut ke Ombudsman. Hal ini dilakukan karena diduga kuat terjadi maladmi nistrasi pada regulasi tarif tiket pesawat Keputusan Menteri Per hubungan No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Pe numpang Pelayanan Kelas Eko nomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Soesiwijono Moegiarso mengaku, baru mengetahui adanya laporan dari INACA kepada Ombudsman. Soesiwijono memastikan kebijakan ini untuk menjaga dan membangkitkan kembali industri penerbangan. 

Baca juga : Kemenhub : Diskon Tiket Pesawat Bakal Dievaluasi

Untuk itu, konsepnya mengajak pelaku industri atau usaha lain yang ter kait dengan operasi penerbangan berbagi beban membantu industri penerbangan. “Semestinya industri penerbangan mendukung kebijakan ini. Mungkin memang kami harus menjelaskan kepada industri dan usaha lain seperti Pertamina, AirNav dan lainnya yang kami minta membantu industri penerbangan,” katanya kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Namun, kata Soesiwijono, kalau memang ada laporan ke Ombudsman terkait akan hal tersebut, dijalani saja. “Tentu nantinya akan kami manfaatkan untuk menjelaskan semuanya sekaligus jadi masukan yang sangat baik untuk perbaikan kebijakan ke depan. Kebijakan ini kan terus kita evaluasi. Akan sangat bagus kalau ada catatan dari berbagai pihak demi perbaikan ke depan,” ujarnya.

Baca juga : Harapan Para Dekan Kehutanan, Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Terkait landasan hukum diskon tiket pesawat, Soesiwijono menjelaskan, untuk menjalankan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus seperti peraturan menteri atau produk hukum lain yang setara. Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah. 

“Tindak lanjut dari kebijakan ini juga masih dalam otoritas dan proses bisnis masing- masing stakeholder pener bangan terkait,” jelasnya. 

Baca juga : Ada Cukai Plastik, Investasi Jalan Terus

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan mengaku, juga belum mengetahui soal aduan yang dilakukan INACA kepada Ombudsman. “Sampai saat ini kami belum menerima soal aduan INACA ke Ombudsman tersebut. Notifikasi dari Ombudsman juga belum ada,” ujarnya. 

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengungkapkan, aduan INACA dinyatakan telah lolos verifikasi akhir pekan lalu, dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, dalam dua minggu ke depan akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terlapor yakni pemerintah, dalam hal ini Kemenhub. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.