Dark/Light Mode

Kerek Ekspor, LPEM UI Usul DMO Dan DPO Sawit Dihapus

Selasa, 2 Agustus 2022 10:13 WIB
Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Eugenia Mardanugraha. (Foto: YouTube)
Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Eugenia Mardanugraha. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peningkatan ekspor minyak sawit mentah dapat menyelamatkan para petani kelapa sawit swadaya dari anjloknya harga tandan buah segar. Namun kebijakan yang menjadi disinsentif bagi industri dalam mendorong laju ekspor, harus diperbaiki, dan sebagian di antaranya dihapuskan. 

“Indonesia memerlukan peningkatan ekspor sawit yang besar untuk mendorong kesejahteraan petani, khususnya petani swadaya,” ujar Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Eugenia Mardanugraha dalam Diskusi Virtual ‘Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya’, Senin (1/8).

Melalui estimasi ekonometrika, dalam studinya bertajuk ‘Analisis Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya’, pihaknya melakukan sejumlah simulasi untuk mengetahui seberapa besar peningkatan ekspor perlu dilakukan, agar tangki penyimpanan dapat segera kosong, kemudian harga tandan buah segar (TBS) petani kembali pulih. 

Satu di antaranya menunjukkan besarnya ekspor yang diperlukan untuk meningkatkan harga TBS dari Rp 861 (asumsi harga petani swadaya per 9 Juli) menjadi setara harga pokok penjualan senilai Rp 2.250 per kilogram, butuh peningkatan ekspor sebesar 1.740 persen atau 17 kali lipat. 

Baca juga : Dongkrak Pertumbuhan Ekspor Jatim, LPEI Resmikan Desa Devisa Kluster Udang

Sementara kajian lapangan menjumpai para petani swadaya di Riau dan Kalimantan Barat, mendapati jika harga pokok penjualan ideal TBS adalah Rp 2.000 per kilogram. Untuk mencapai harga tersebut, diperlukan peningkatan ekspor minimal 200 persen dari tingkat ekspor saat ini (per April 2022). 

Kemampuan Indonesia meningkatkan ekspor sangat terbuka, karena berdasarkan besaran ekspor bulanan sejak Januari 2014 hingga April tahun ini, diketahui ekspor sawit berada pada interval 1 juta sampai 4,3 juta ton per bulan. 

Hapus Hambatan Ekspor

Agar ekspor melaju lancar, para peneliti menyarankan pemerintah mengurai hambatan ekspor. “Kebijakan pengendalian harga minyak goreng jangan sampai mendistorsi pasar, dan berimbas merugikan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, juga masyarakat serta petani swadaya. Saat ini biaya-biaya untuk melakukan ekspor CPO masih sangat tinggi,” kata Eugenia. 

Baca juga : Perlancar Ekspor Produk Sawit, Ini Jurus Kemenperin

Menurutnya, bila pungutan ekspor ditetapkan menggunakan harga referensi yang akurat serta adaptif dengan dinamika pasar, dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan ekspor, tentunya dengan terlebih dulu memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Pihaknya berpandangan jika instrumen ini berfungsi baik, maka kebijakan seperti domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), harga eceran tertinggi (HET) serta flush out semestinya dihapuskan.    

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Joko Supriyono menyatakan, satu-satunya cara untuk mendongkrak harga TBS petani hanyalah peningkatan ekspor CPO berserta produk turunannya. “Nah, untuk menggairahkan kembali ekspor CPO kebijakan ekspornya harus disederhanakan,” katanya.

Menurut Joko, penyebab banyaknya instrumen ekspor CPO adalah persoalan meningkatnya harga minyak goreng di dalam negeri. Padahal, kata Joko, total konsumsi minyak goreng di dalam negeri dalam setahun hanyalah 2,5 juta ton saja. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan produksi CPO. “Tapi kenapa yang persoalan 2,5 juta ton ini bisa berkepanjangan? Ya, karena ada kebijakan yang tidak tepat,” kata Joko.

Bantuan Sosial

Baca juga : Ekspor Lambat, Pendapatan Petani Sawit Nyungsep

Sementara kebijakan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dinilai Eugenia mendistorsi pasar, karena minyak goreng dijual lebih rendah dari harga keekonomiannya. “Akibatnya justru terjadi kelangkaan karena aksi spekulan yang membeli lebih banyak dari kebutuhan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan, serta praktik penyelundupan,” kata Eugenia.

Eugenia menyarankan, bila harga CPO naik tinggi, DMO dapat kembali diberlakukan dengan penyesuaian. Jika diperlukan, diberikan bantuan sosial bagi masyarakat berupa minyak goreng kemasan, dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Dalam pelaksanaannya, hal ini memerlukan revisi Perpres Nomor 66 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.