Dark/Light Mode

Duh, Video Perubahan Situng Hanya Narasi Dari Akun FB

Kamis, 27 Juni 2019 17:46 WIB
Sidang Keputusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilpres 2019.
Sidang Keputusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilpres 2019.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilpres 2019 dimulai. Dalam persidangan, Hakim MK menyatakan bahwa bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, itu hanyalah narasi dari akun "Facebook."

Hal itu dinyatakan oleh Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6).

Dalam siding itu, Enny menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Baca juga : Dengan Komunikasi, Banyak Ditemukan Hal Positif dari Sepak Bola

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

"Mahkamah menyatakan bahwa bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," ujar Enny.

Enny mengaku telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut, berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.

Baca juga : Ada Honor Tambahan Untuk Menteri Lukman, Saat Isi Materi di Jatim

Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.

Enny menegaskan, pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.

"Dalam narasi tersebut, sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon. Dengan demikian dalil pemohon 'a quo' tidak beralasan menurut hukum,"tegas dia. [SAR] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.