Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Muncul Di Sidang Etik

Sambo Loyo

Jumat, 26 Agustus 2022 08:06 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat di sidang etik. (Foto: Ist)
Irjen Ferdy Sambo saat di sidang etik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk pertama kalinya, Irjen Ferdy Sambo muncul di hadapan publik usai menyandang status tersangka sebagai dalang pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu hadir untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait pelanggaran yang telah dilakukannya. Sambo yang biasanya tampil gagah, telihat loyo saat dihadirkan sebagai terperiksa.

Sidang KKEP dimulai pukul 09.25 WIB di Gedung TNCC Rowabprof Div Propam Polri, Jakarta, kemarin. Persidangan ini digelar secara tertutup. Sampai pukul 11.30 tadi malam, persidangan masih berlangsung. Sambon pun belum terlihat keluar ruangan.

Di awal persidangan, kanal YouTube POLRI TV, sempat menayangkan detik-detik Sambo akan memasuki ruang sidang. Namun, video itu ditayangkan tanpa suara.

Terlihat dalam video yang beredar, Sambo berdiri di depan pintu persidangan di kawal 2 personel Propam Polri, depan dan belakang. Sambo hadir mengenakan seragam kepolisian, dengan topi kepolisian dan masker hitam. Meski belum mengenakan rompi oranye, seragam yang dikenakan Sambo berbeda dari biasanya. Seragam warna coklat itu, polos tanpa banyak embel-embel pangkat atau penghargaan di bagian dada. Hanya ada 2 pangkat bintang 2 saja di pundaknya.

Setelah memberikan hormat kepada hakim sidang, Sambo kemudian duduk dengan posisi menyender pada kursi. Kedua tangannya mencengkram erat gagang kursi di kedua sisi. Sementara kedua kaki di tekuk ke belakang.

Wajah Sambo akhirnya terlihat, setelah topi dan masker hitam yang dipakainya dilepas. Wajah yang biasa garang, terlihat sangat lelah. Dua kelopak matanya terlihat sembab. Rambut cepaknya pun tidak klimis lagi. Penampilan ini sangat berbeda ketika Sambo hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, 4 Agustus lalu.

Sidang KKEP ini dipimpin Kabaintelkam, Komjen Agus Dofiri. Sedangkan anggota sidang terdiri dari Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe; Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani; dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca juga : Putusan Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri

Kabag Penum Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Sambo akan diperiksa terakhir, sekaligus diputuskan nasibnya. Selain Sambo, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf yang ikut dimintai keterangan.

"Setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan, baru diperiksa terduga pelanggar," kata Nurul.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan selama enam jam. Dari pukul 09.25 WIB-15.00 WIB. Tujuannya untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo. "Yang hadir di sidang pada tempat ini (Gedung TNCC Polri) saksi KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," sambungnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, hasil sidang etik akan diputuskan malam ini juga. Setelah keluar, hasilnya akan langsung diumumkan ke publik. "Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim sidik timsus," tandas Dedi.

Dia bilang, pemeriksaan dalam sidang etik Sambo dilakukan secara tertutup. Namun, saat pembacaan hasil, awak media diperkenankan meliput. "Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio, jadi lengkap semuanya," terang jenderal bintang dua bergelar profesor itu.

Apa hasilnya? Hingga jam 11.30 malam, Sambo yang sudah menjalani persidangan sejak pagi, belum juga keluar ruangan. Sudah 15 saksi dihadirkan untuk diminta keterangan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Sambo. Yang pasti, sidang etik itu menjadi bukti permohonan Sambo ditolak pihak kepolisian.

Sebelum sidang etik digelar, Sambo telah mengirimkan surat pengunduran diri dari institusi Polri. Surat itu sudah diterima langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Dengan surat pengunduran diri itu, Sambo berupaya menghindari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Baca juga : Kamis, Sambo Hadapi Sidang Etik Propam

Di luar sidang, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso  menyebut Sambo bakal mendapat sanksi PTDH atau pemecatan karena melakukan pelanggaran etik berat.

Menurutnya, keputusan sidang etik terhadap Sambo ini juga menjadi hal penting untuk pembelajaran dan pembenahan korps Bhayangkara. Nantinya, dokumen keputusan sidang etik Sambo ini menjadi catatan penting untuk proses pembenahan.

"Karena dokumen ini akan memuat hal-hal penting yang dapat dipelajari di kemudian hari," ujar Sugeng.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menyarankan, sebaiknya Polri memecat Sambo. Sekalipun Sambo sudah mengajukan pengunduran diri. "Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7/2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan mengundurkan diri" pekik Poengky.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan, terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu, sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan, kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," paparnya.

Baca juga : Netizen Satu Suara, Pecat Ferdy Sambo Dari Kepolisian

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berbicara mengenai kapabilitas ketua sidang etik Sambo. Dia yakin, ketua sidang mampu memimpin sidang dengan independen dan transparan. “Jika melihat dari track recordnya, saya yakin Dofiri akan memimpin sidang ini dengan adil, jujur dan transparan,” imbuh Sahroni.

Politisi Partai NasDem itu optimis, keputusan yang akan diambil hakim sidang bisa dipertanggungjawabkan. Tentunya juga bisa mewakili emosi masyarakat terhadap tindakan Sambo. “Kita ikuti saja prosesnya, dan kita harapkan hasil sidangnya bisa memberikan kepuasan pada masyarakat,” tegas dia.

Sambo Di Mata Pakar Gestur

Pakar gestur yang juga ahli forensik emosi, Handoko Gani mencermati kondisi fisik Sambo saat menjalani sidang KKEP. Menurutnya, jenderal bintang 2 itu terlihat tegang. Ini bisa dilihat dari gestur tubuh saat menjawab pertanyaan majelis sidang. Mulai dari pergelangan tangan Sambo yang menggenggam ujung senderan tangan kursi. Ditambah gerakan kedua bibir Sambo yang saling menekan, menunjukkan ketegangan.

"Dalam seni gestur, ketika seseorang memegang suatu benda dan memutar-mutar, meremasnya hal tersebut menandakan psikologis orang tersebut tidak nyaman, tegang dan cemas," kata Handoko.

Tak hanya itu, dari raut wajah, Handoko menganalisa kalau Sambo sering menangis. "Ekspresi wajahnya kita melihat bagian alis dan wajahnya itu kelihatan kok sepertinya masih sembab, dan ada tanda tanda kemungkian sering menangis," tukas Handoko.

Menyoal selonjoran, menurut Handoko, tidak semua selonjoran berarti santai. Kata dia, bisa kelelahan, kebiasaan memposisikan duduk, dan memanfaatkan ruang yang kosong. "Orang selonjoran kan kakinya lurus tapi ini tegak. Jadi ini selonjoran santai maksudnya, tapi pergelangan tangannya menggenggam ujung sofa dengan kencang. Artinya nyantai? Tidak. Justru lagi tegang," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.