Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masyarakat Ngarep Revisi PP 109 Tahun 2012 Ditunda

Selasa, 30 Agustus 2022 14:46 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah merevisi peraturan pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

Alasannya, jika pemerintah ingin merevisi, harusnya melakukan serangkaian kajian termasuk kajian akademis dan melibatkan sektor publik termasuk kalangan pelaku industri itu sendiri.

Nyatanya, hingga saat ini belum pernah ada kajian akademis dan juga belum melibatkan berbagi kelompok yang ada di masyarakat termasuk kelompok masyarakat pelaku industri hasil tembakau.

Pengamat industri rokok dan rokok elektrik yang juga pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Bangsa (PKB) Jawa Barat Acep Jamaludin mengatakan, proses revisi itu cukup panjang.

Baca juga : Wacana Revisi UU TNI Langkah Mundur Demokrasi

Tentunya, ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka Pemerintah akan mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian di drafting.

Menurutnya, drafting itu sendiri harus ada naskah akademiknya terkait drafting revisi PP 109 Tahun 2012. Setelah itu lanjut dikonsultasikan untuk kemudian diambil keputusan.

"Karena ini adalah PP, maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuanya. Nah apakah Presiden sudah setuju atau belum?" ujarnya, Selasa (29/8).

Jamaludin menambahkan, alasan lainnya, PP hasil revisi tersebut akan memasukan dan menyamakan produk rokok elektronik atau sejenis vape maupun rokok liqiuid, dengan rokok konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat dunia.

Baca juga : Revisi PP 109/2012 Butuh Keterlibatan Serikat Pekerja

Padahal industri rokok vape merupakan salah satu bentuk industri kreatif. Sementara usianya juga belum lama, sebab baru dikreasikan sekitar tahun 2014. Namun karena kreatif, produk ini mulai digemari berbagai kelompok masyarakat.

“Pengaruh dari revisi PP, industri vape bisa dikategorikan industri kreatif yang justru seharusnya dilindungi oleh Pemerintah karena pelaku kegiatan ekonomi vape didominasi oleh anak muda skala UMKM,” tegasnya.

Jamaludin menjelaskan, vape tidak bisa disatukelaskan dengan rokok. industri rokok elekrik ini seperti vape masuk dalam kelompok industri ekonomi kreatif bukan holding atau industri besar.

Karena itu, pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadap para pelaku usaha industri kreatif vape.

Baca juga : Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Ya

"Kalau vape dikelompokan dengan rokok karena mengandung zat berbahaya maka harus melalui mekanisme kajian secara akademis atau melalui penelitian secara khusus dan itu harus dibuka di publik," jelasnya.

Ketua Umum Koalisi Masyarakat Tembakau Indonesia Bambang Elf mengatakan, revisi tidak tepat dilakukan saat ini. Selain karena belum melakukan kajian akademis dan belum melibatkan sektor publik, PP tersebut dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali. Akibatnya, akan menaikkan jumlah produk rokok illegal.

"Merevisi PP 109 Tahun 2012 hanya akan mematikan industri rokok yang legal sekaligus memakmurkan produk rokok illegal. Mematikan industri rokok akan berdampak kepada pengurangan penyerapan tenaga kerja kita dan penerimaan pemerintah," tegasnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.