Dark/Light Mode

Industri Vape Tolak Revisi PP 109/2012

Jumat, 29 Juli 2022 20:32 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto meminta pemerintah mengkaji kembali rencananya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 terkait pengaturan produk tembakau berupa rokok produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

"Apabila disahkannya RPP Nomor 109 Tahun 2012 ini, satu hal yang menjadi perhatian kami adalah tertekannya industri rokok elektrik legal," ungkapnya.

Ia menyebut, jika RPP itu disahkan dapat mendorong usaha ilegal berkembang di Indonesia demi memenuhi permintaan konsumen yang saat ini telah menggunakan rokok elektrik yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,5 juta orang. "Maka hal ini tentunya akan merugikan semua pihak," beber Aryo.

Dia tidak memungkiri, perdagangan gelap dan barang-barang ilegal merupakan salah satu permasalahan besar yang terus terjadi di Indonesia.

Baca juga : Ganda Putri Indonesia Siap Tempur Di Malaysia Open 2022

Maraknya perdagangan gelap, kata Aryo, bukan hanya para pedagang barang-barang legal dan konsumen yang dirugikan, tetapi juga Negara yang akan kehilangan pemasukan.

"Karena mereka akan mendapatkan dan mengkonsumsi barang-barang yang tidak diregulasi dan tidak jarang juga sangat berbahaya," ungkapnya.

Statement tentang pemberian regulasi yang tepat juga diutarakan Sekretaris Jendral APVI, Garindra Kartasasmita yang mengatakan bahwa regulasi haruslah dibuat sesuai dengan tingkat resikonya.

"Meningkatnya kebutuhan akan produk-produk yang lebih rendah resiko dialami oleh hampir semua produk harm reduction dan terjadi di hampir seluruh dunia," tuturnya.

Baca juga : Industri Pulp Dan Kertas Sumbang Devisa Rp 114,4 T

Apabila dari pemerintah masih ada yang tidak yakin dengan penelitian-penelitian yang sudah banyak dilakukan oleh negara lain, pihaknya dengan senang hati akan membantu pemerintah untuk bersama melakukan penelitian dan mengevaluasi tingkat resiko dari produk rokok elektrik.

"APVI sebagai yang menaungi industri Rokok Elektrik di Indonesia berharap agar pemerintah dapat membuat regulasi terpisah dari PP Nomor 109 Tahun 2012, sesuai dengan profil resiko yang dimiliki oleh produk rokok elektrik," bebernya. 

Sementara itu Ketua bidang investasi dan penanaman modal APVI, I Gusti Tisna Wijaya mengatakan industri rokok elektrik saat ini sudah berhasil menarik para investasor asing.

Hal itu menurutnya telah memberikan dampak positif dari sisi ketenagakerjaan dan devisa bagi Republik Indonesia. "Diharapkan ke depannya akan lebih banyak lagi investor asing yang akan masuk ke Negeri ini," bebernya. 

Baca juga : Iwan Bule: Satgas Anti Mafia Bola Awasi Piala Presiden 2022

I Gusti Tisna Wijaya berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali regulasi yang tepat bagi industri rokok elektrik.

Sebab, regulasi yang ditetapkan untuk industri rokok elektrik saat ini dinilai tidak tepat. "Dikhawatirkan akan memunculkan pasar ilegal di Indonesia," pungkasnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.