Dark/Light Mode

Revisi PP 109/2012 Butuh Keterlibatan Serikat Pekerja

Rabu, 10 Agustus 2022 13:44 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) membutuhkan keterlibatan para pekerja di industri terkait. Tujuannya agar memiliki keadilan dalam implementasinya.

Organisasi yang menaungi pekerja makanan, minuman, rokok dan tembakau yakni, FSP RTMM-SPSI khawatir jika uji publik PP 109/2012 tak melibatkan para pekerja.

Jika PP tersebut tidak mendukung industri dan pekerja sebaiknya dibatalkan saja. Soalnya, nasib pekerja juga dipengaruhi oleh kebijakan yang berlaku.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

“Kami adalah pihak terdampak namun malah tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya," kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam keterangan resminya (2/8).

FSP RTMM-SPSI telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon agar Pemerintah menghentikan proses penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Aturan tersebut berisi tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Baca juga : Revisi PP 109/2012 Kudu Pertimbangkan Dampak Ke Industri Dan Pekerja

FSP RTMM-SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengatakan, revisi tersebut mengandung klausul pembesaran gambar peringatan Kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen.

Lalu, larangan total iklan rokok, dan lainnya. Revisi PP 109/2012 dinilai akan mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).

Portal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan bahwa pada 27 Juli 2022 telah diselenggarakan uji publik atau sosialisasi revisi PP 109/2012.

Baca juga : Reckitt Indonesia Sabet Gelar Perusahaan Terbaik Untuk Bekerja

Sudarto menilai uji publik tersebut belum memenuhi peraturan perundang-undangan. Pasalnya, FSP RTMM-SPSI tidak pernah dilibatkan dalam perumusan revisi aturan tersebut.

"Kami bahkan tidak diundang pada forum uji publik. Padahal, FSP RTMM-SPSI, sebagai pihak yang berkaitan langsung ya seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan apa pun yang menyangkut IHT,” ujar Sudarto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.