Dark/Light Mode

Gelar Aksi Damai, UPK NKRI Minta Pemerintah Revisi PP No 11 Tahun 2021

Rabu, 25 Mei 2022 11:22 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - DPP Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) menilai, Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tidak sesuai dengan UU Desa maupun Cipta Kerja.

Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna Sukirman berharap, Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 dicabut. 

"Kami menuntut pasal itu dicabut. Pasal itu tidak bersinergi, tidak ada korelasinya dengan Undang-undang Desa maupun Undang-undang Cipta kerja," kata Asep, di Jakarta, Selasa (24/5).

Dia menjelaskan, Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma). Menurutnya UPK tak perlu dihapus, atau ditransformasi menjadi BUMDesma.

Baca juga : Jelang Idul Adha, Sekjen Gerindra Usul Pemerintah Gelar Vaksinasi Sapi

Selama ini UPK sudah berjalan baik. Banyak pelaku UMKM di desa yang merasakan manfaatnya. Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang mendukung keberadaan pelaku usaha kecil berskala UMKM.

"Kalau substansinya berbadan hukum kami (UPK) juga sudah berbadan hukum. Kenapa harus ditransformasi menjadi BUMDES Bersama," cetusnya.

Kalau pun tidak dihapus, UPK seluruh Indonesia meminta pasal 73 ayat (1( undang-undang itu direvisi, dari  frasa kata 'wajib' menjadi 'dapat'. Dengan begitu, tidak terkesan ada paksaan.

"Sehingga memberikan opsi/pilihan kepada kelembagaan Eks PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) untuk dapat beralih menjadi BUMDesma atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak," tutur Asep. 

Baca juga : Epidemiolog Ramal RI Masuki Masa Endemi Covid Akhir Tahun Ini

Ia mendukung BUMDesma berjalan bersama UPK, berintegrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat di perdesaan demi percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Tapi, bukan berarti harus mengubah UPK jadi BUMDesma.

"Kami meminta pemerintah agar menjadikan badan hukum BUMDesma sebagai salah satu pilihan badan hukum bagi kelembagaan Eks PNPM MPd selain pilihan badan hukum lain yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yakni (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas," tegasnya.

Asep menegaskan, DPP Asosiasi Nasional UPK NKRI tidak menerima putusan tersebut. Putusan itu dianggap sama sekali tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin subjek hukum pemegang hak atas aset Eks PNPM MPd, terkait putusan judicial review perkara nomor 32 P/Hum/2021 dan fakta hukum Pasal 73 PP No.11 Tahun 2021. 

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam putusan ini diantaranya adalah, kelemahan putusan Mahkama Agung (MA), yaitu gagal memperlihatkan argumentasi dalam hal teori, asas, prinsip, dan hukum, karena sangat bersifat formalistik, dan kelemahan pembuktian.

Baca juga : Masyarakat Puas Kinerja Pemerintah Dan Polisi Tangani Arus Mudik Lebaran 2022

Soalnya, para hakim sebagian besar dinilai hanya cenderung mengikuti argumentasi dan dalil-dalil yang disampaikan Termohon dengan menanggapi alasan-alasan pemohon. Namun, tidak menjawab pertanyaan pemohon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.