Dark/Light Mode

Ekspor Timah Tersendat, Pengamat: Penuhi Persyaratan Pasti Moncer Lagi! 

Sabtu, 20 Juli 2019 21:21 WIB
Dua pekerja sedang mengemas timah batangan/ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Dua pekerja sedang mengemas timah batangan/ilustrasi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersendatnya ekspor timah batangan dalam beberapa bulan terakhir ini, tidak harus menjadi alasan untuk mendesak Pemerintah meninjau ulang regulasi terkait syarat Competent Person Indonesia (CPI). Sebab, regulasi tersebut bukan hal yang sulit untuk ditegakkan.

"Terlalu berlebihan jika minta Pemerintah meninjau ulang regulasi tersebut. Penuhi saja persyaratannya, maka ekspor akan kembali normal," kata pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi, di Jakarta, Sabtu (20/7).

Fahmy menambahkan, syarat CPI yang tertuang dalam Kepmen ESDM No 1827 tahun 2018 semata-mata ditujukan agar tata kelola asal usul bijih timah lebih bisa dipertanggungjawabkan, dan memang berasal dari tambang yang legal. Dengan demikian, risiko negara dirugikan bisa diminimalisasi.

Baca juga : Jakpro Tingkatkan Sistem Pengelolaan Perusahaan

"Kepentingan negara kan harus tetap dijaga juga. Jangan sampai bijih timah berasal dari tambang ilegal. Ini yang harus kita sadari bersama," ujarnya lagi.

Jika regulasi ini menyebabkan turunnya ekspor, lanjut Fahmy, hal itu hanya dampak sementara. "Saat pengusaha swasta sudah mematuhi aturannya, saya kira ekspor akan kembali seperti semula. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Fahmy.

Syarat CPI, dijelaskan Fahmy, sebenarnya merupakan domain dari asosiasi profesi. Jika pengusaha tambang swasta punya komitmen sesuai tata kelola, termasuk meng-hire CPI, maka regulasi tersebut tidak akan menjadi masalah.

Baca juga : Ekspor Nonmigas Meningkat, Neraca Perdagangan Surplus

Seperti diketahui, belasan smelter swasta yang mengantongi ET Timah Batangan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) tidak bisa melakukan ekspor sejak Januari 2019. Data Sucofindo, lembaga yang bertugas melakukan verifikasi asal barang untuk ekspor timah, memperlihatkan ekspor timah asal Babel hingga Mei 2019 sebanyak 26.000 metrik ton. 

Menurut Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel, Rusbani, penurunan jumlah ekspor timah terjadi karena hanya PT Timah Tbk satu-satunya eksportir yang bisa melakukan kegiatan ekspor dan mampu memenuhi semua persyaratan yang diatur pemerintah, termasuk syarat memiliki CPI.

"Hanya PT Timah Tbk yang memiliki CPI. Swasta lain belum ada," kata Rusbani dalam Rapat Banmus DPRD Babel dengan Perwakilan Kementerian ESDM RI, Polda Babel, pihak Surveyor, Dinas Pertambagan dan Dinas Perdagangan Provinsi Babel, pertengahan Juni 2019 lalu.

Baca juga : KAHMI Harus Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa

Hal ini diamini Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin rapat tersebut. "Sebenarnya tidak ada larangan ekspor sama sekali, hanya saja terkait regulasi ekspor timah yang begitu ketat sehingga pengusaha smelter swasta tidak dapat melakukan ekspor," katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.