Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Ketua Koperasi Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi) Adi Sofyan mengatakan, keterlibatan Traveloka dan Tokopedia akan mengganggu ekosistem yang selama ini telah berjalan baik.
“Dengan adanya platform itu baik travel yang berizin atau enggak,” ujarnya.
Adi memaparkan, untuk menyelenggarakan perjalanan umroh tidak mudah. “Ini bukan hanya wisata religius tetapi ada lah wisata yang ada ibadahnya sehingga harus mempunyai persyaratan-persyaratan, mempunyai rukun-rukun yang harus dipenuhi untuk bisa terlaksananya pelaksanaan ibadah umroh,” tandasnya.
Baca juga : KPU Berharap Kedua Paslon Bisa Hadir
Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, pengembangan umroh digital nantinya hanya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umroh memiliki dua cara.
Pertama, dengan mendaftar melalui PPIU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kedua, memilih paket PPIU yang disediakan di marketplace dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.
“Umroh digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital,” kata Arfi.
Baca juga : Blok Masela Pintu Masuk Investasi Di Dalam Negeri
Arfi menegaskan, semua pihak harus mematuhi regulasi penyelenggaraan ibadah umroh yang berlaku, sesuai dengan UU 8/2019.
“Hasilnya ada kesepahaman bahwa pengembangan umroh digital harus berangkat dari prinsip PPIU,” jelasnya. Traveloka, Tokopedia, maupun market place lainnya, kata Arfi, pun ditegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umroh.
“Umroh digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital,” kata Arfi. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya