Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyatakan, Traveloka dan Tokopedia kedudukannya tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.
“Biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu,” ungkapnya.
Baca juga : KPU Berharap Kedua Paslon Bisa Hadir
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan komitmen parlemen sudah jelas dengan mencantumkan di UU PIHU bah wa penyelenggara umroh harus dilakukan oleh PPIU, institusi yang terdaftar di Kemenag.
“Secara tegas kami memiliki komitmen yang kuat agar penyelenggaraan ibadah umroh itu dilakukan oleh PPIU,” ujarnya.
Baca juga : Blok Masela Pintu Masuk Investasi Di Dalam Negeri
Anggota Komisi Vlll DPR Khatibul Umam Wiranu menimpali. Menurutnya, undang-undang tidak memberikan ruang untuk perusahaan teknologi meski berstatus unicorn seperti Traveloka dan Tokopedia untuk masuk ke dalam bisnis penyelenggaraan umroh di Indonesia.
“Semua bisnis umroh di Indonesia harus merujuk pada aturan yang tertuang di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” tegasnya.
Baca juga : 3 Tersangka OTT Krakatau Steel Sudah Masuk Bui
Ia pun menolak rencana keterlibatan unicorn seperti Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis perjalanan umroh.
Khatibul menilai rencana tersebut mengancam dan menggulung keberadaan travel umroh yang telah dirintis puluhan tahun oleh masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya