Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemerintah Diminta Evaluasi Reformasi Subsidi Energi, Hapus Subsidi Harga
Jumat, 21 Oktober 2022 15:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Reformasi subsidi energi dinilai harus dilakukan secara komprehensif agar menjadi pekerjaan yang sifatnya berkelanjutan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mengalihkan semua bentuk subsidi.
Dari subsidi harga, menjadi subsidi atau bansos kepada orang yang memang berhak menerimanya, yaitu warga miskin dan rentan miskin, termasuk aspiring middle class.
"Dengan itu, akan tercipta ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif, daripada hanya sekadar 'membakar uang' melalui konsumsi BBM, serta APBN yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar pegawai Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizki Zul Arfandi, Jumat (21/10).
Baca juga : Gerbong Pecinta Sandi Tebar Subsidi BBM Untuk Ratusan Pengemudi Ojol Surabaya
Rizki membeberkan, harga Pertamax tetap bergerak sesuai kondisi pasar agar kompensasi tidak semakin membengkak untuk jangka pendek-menengah.
Sedangkan Solar atau Pertalite perlu semakin ditingkatkan pengawasan penggunaannya supaya meminimalkan kebocoran yang terjadi, yaitu dinikmati oleh kelas menengah ke atas.
"Uji coba kebijakan registrasi kendaraan bermotor melalui aplikasi MyPertamina bisa menjadi jalan tengah hingga revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM nantinya resmi disahkan," tuturnya.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Kriteria Pembeli BBM Subsidi, Orang Mampu Tak Masuk
Di sisi lain, Rizki mencontohkan, Jokowi pernah menghemat APBN lebih dari Rp 200 triliun lewat kebijakan subsidi tetap Rp 1.000/liter untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan melakukan realokasi subsidi untuk Premium (RON 88), pada 1 Januari 2015.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan karena pada saat itu subsidi energi menyedot hampir 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Melalui reformasi, pemerintah dapat menghemat anggaran dalam APBN 2015 hingga lebih dari Rp 200 triliun. Sebagiannya kemudian digunakan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur, dan sebagian yang lain disalurkan dalam bentuk bansos bagi golongan masyarakat yang lebih berhak menerimanya sehingga APBN menjadi lebih tepat sasaran," tandas Rizki. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya