Dark/Light Mode

Harapan Banyak Kalangan

Perdagangan Karbon Nggak Ribet Dan Menguntungkan..

Selasa, 1 November 2022 07:30 WIB
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury. (Foto: Antara).
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Letter of Intent (LoI) kerja sama pilot project carbon trading di lingkungan BUMN. Langkah ini dukungan nyata perusahaan pelat merah untuk menurunkan emisi.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, pilot project carbon trading yang dilakukan perusahaan pelat merah ini sebagai bentuk sosialisasi agar ketika diimplementasikan nanti benar-benar bisa berjalan dengan baik.

“Namanya pilot project pasti banyak kekurangan. Tapi dari situ, bisa di-review kekurangan dan kelebihannya apa. Sehingga ketika akan dilakukan carbon trading semuanya sudah siap secara sistem, SDM (Sumber Daya Manusia), infrastruktur dan lainnya,” beber Mamit kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Menpora Ajak Pelajar Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Dia melanjutkan, selama ini Pemerintah telah melakukan harmonisasi terkait carbon trading, yang sudah dimuat dalam aturan perpajakan. Sayangnya, penerapan aturannya beberapa kali sempat tertunda.

“Tadinya (mau diterapkan) Juli, tapi mundur ke Agustus, lalu ke September juga mundur. Sekarang sampai batas waktu yang tidak ditetapkan. Karena carbon trading ini akan memberikan dampak, jadi Pemerintah harus hati-hati,” katanya.

Ia mencontohkan, penerapan aturan ini salah satunya akan berdampak pada PT PLN yang masih banyak memiliki pembangkit tua, dengan sumber batubara.

Baca juga : Demi Ketahanan Pangan, BIN Bina Pemuda Fakfak Giatkan Pertanian Jagung Dan Peternakan Sapi

Sebab, operasional pembangkit tersebut dikhawatirkan melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam carbon trading. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), kata dia, telah merinci aturan terkait jumlah karbon dalam ambang batas tertentu.

Kalau nanti melebih ambang batas itu, maka akan ada kewajiban yang harus dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Nah, jadi kalau ada kenaikan biaya operasional, tentu akan berdampak terhadap tarif listrik. Kalau tarif nggak naik, akan berdampak terhadap beban subsidi atau kompensasi yang diberikan Pemerintah,” warning-nya.

Baca juga : Kadin Bersama Kamar Dagang Swiss dan Eropa Dorong Inisiatif Keberlanjutan

Kondisi pembangkit PLN, kata dia, berbeda dengan pembangkit milik IPP (Independent Power Producer), yang teknologinya hanya menghasilkan jumlah carbon lebih sedikit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.