Dark/Light Mode

Cari Dana Untuk Persiapan Suntik Bank Gagal

LPS Terapkan Beban Premi Pada Industri Perbankan

Kamis, 1 Agustus 2019 14:37 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) didampingi Kepala Eksekutif
LPS Fauzi Ichsan (tengah) dan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono (kiri) berbincang usai menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, kemarin. (Foto: Ahmad Ali Futhuhin/Rakyat Merdeka).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) didampingi Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (tengah) dan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono (kiri) berbincang usai menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, kemarin. (Foto: Ahmad Ali Futhuhin/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Sementara bagi bank-bank kecil dengan nilai aset kurang dari Rp 1 triliun, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maka premi yang diterapkan adalah nol persen. “(Besaran premi) ini sudah dipertimbangkan. Tarif premi tidak akan memberatkan kok. Justru melonggarkan karena rate-nya tidak besar,” katanya. 

Sayang, ia enggan merinci lebih lanjut terkait penerapan aturan premi, sebelum ditandatangani Presiden. “Untuk lebih rincinya kalau sudah ditandatangani presiden tentu akan kami sampaikan,” tutupnya. 
Sebelumnya, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menilai penerapan beban premi bukan kabar menggembirakan bagi dunia perbankan. Kendati demikian dia menyatakan pihaknya siap mematuhi kebijakan regulator. 

Baca juga : Pengamat: Usut dan Periksa Sumber Masalah Benih Padi IF8 di Aceh

Dia menjelaskan, pembayaran premi menjadi beban operasional baru bagi perbankan. “Itu akan jadi tambahan biaya bagi bank, menambah high cost economy,” kata Jahja seperti dikutip media online, Kamis (18/7). 
Kendati demikian dia yakin pemerintah dan regulator telah memikirkan hal tersebut dengan matang. “Pemerintah tahu yang terbaiklah,” ujarnya. Karenanya, Jahja menyatakan meski kurang setuju, BCA siap menaati kebijakan tersebut. “Apa boleh buat, bukan setuju. Kurang setuju, namun akan tetap patuh pada regulator,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho menuturkan, bank beraset besar atau kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 merasa sudah melakukan semuanya untuk terhindar dari krisis. 

Baca juga : Taiwan Berani Kangkangi China

Sehingga, penambahan biaya premi tentu akan menjadi beban tambahan. “Ya pokoknya merasa inilah dia (bank BUKU 4) merasa sudah melakukan semuanya untuk terhindar dari krisis, jadi ya mereka merasa bahwa itu (iuran premi PRP) tentu akan menjadi beban tambahan,” katanya.

Siapa Pengganti Destry? Terpilihnya Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia membuat satu kursi Dewan Komisioner LPS kosong. Karena itu, Halim berharap segera pemerintah segera menunjuk pengganti Destry. 

Baca juga : Tertarik Program Desa Digital Jabar

Menurut Halim, pihaknya sudah mengusulkan pengganti Destry dari internal LPS dan luar LPS. “Tentu yang akan mengajukan adalah Menteri Keuangan dan diputuskan oleh Presiden. Kita harapkan secepatnya jangan lama-lama,” harap Halim. [IMA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.