Dark/Light Mode

Cari Dana Untuk Persiapan Suntik Bank Gagal

LPS Terapkan Beban Premi Pada Industri Perbankan

Kamis, 1 Agustus 2019 14:37 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) didampingi Kepala Eksekutif
LPS Fauzi Ichsan (tengah) dan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono (kiri) berbincang usai menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, kemarin. (Foto: Ahmad Ali Futhuhin/Rakyat Merdeka).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) didampingi Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (tengah) dan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono (kiri) berbincang usai menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, kemarin. (Foto: Ahmad Ali Futhuhin/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjaminan Sosial (LPS) segera menerapkan biaya premi bagi perbankan di Tanah Air. Besaran premi direncanakan sebesar 0,004 sampai 0,007 persen. Draf rancangan premi itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Menerapkan biaya premi merupakan kesepakatan antara LPS dengan Kementerian Keuangan. Program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

Baca juga : Pengamat: Usut dan Periksa Sumber Masalah Benih Padi IF8 di Aceh

Saat ini, draft PP tersebut sudah sampai ke meja Presiden Jokpwi. “Draftnya sudah selesai, tentu harus disetujui oleh Presiden. Sudah ada di Istana,” kata Halim di Jakarta, kemarin.  Menurutnya, penerapan premi tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga, mau tidak mau harus diterapkan guna mengantisipasi kegagalan perbankan yang bersifat sistemik. 

“Premi ini berbeda dengan premi penjaminan simpanan nasabah. Undang-undang meminta negara menyiapkan dana untuk resolution fund, kalau terjadi kegagalan bank sistemik. Jadi, dananya untuk membiayai perbaikan bank, makanya terpisah dengan premi penjaminan,” tegasnya. 

Baca juga : Taiwan Berani Kangkangi China

Ia menyadari, ada perbankan yang merasa terbebani dengan adanya tambahan premi restrukturisasi tersebut. Namun ditegaskannya, besaran premi cukup rendah hanya berkisar antara 0,004 persen-0,007 persen dari total nilai aset dan dibayarkan bank bertahap dalam kurun waktu 30 tahun. 

Apalagi, untuk mencapai suatu target tertentu juga menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, bukan PDB tahun 2019 sehingga diyakininya tak akan membebani cost (biaya) perbankan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.