Dark/Light Mode

Kementerian PUPR Dukung BERDIKARI

Kurangi Impor Barang, Dorong Belanja PDN

Rabu, 23 November 2022 07:35 WIB
Pejabat hingga Pemda Diingatkan untuk Belanja Produk Lokal. (Foto: Istimewa).
Pejabat hingga Pemda Diingatkan untuk Belanja Produk Lokal. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro, dan Ke­cil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, dima­na preferensi harga diberikan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjum­lahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusa­haan minimal 40 persen.

Baca juga : Teken MoU, KBRI Tokyo Dukung Ekspor Mangga Indonesia Ke Jepang

“Dukungan seluruh jajaran Satker/PPK (Satuan Kerja Pe­jabat Pembuat Komitmen) untuk benar-benar mengenda­likan kegiatan pada paket-paketnya sangat diperlukan. Saya perintahkan Pejabat Tinggi Madya mengawasi dengan ketat penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing,” tegas Yudha.

Dia juga menyampaikan untuk memastikan keterse­diaan produk dalam negeri sesuai kebutuhan spesifikasi. Jika terpaksa menggunakan barang impor atau tenaga kerja asing, maka harus diproses permohonan persetujuan penggunaannya, sesuai SOP pada Surat Menteri Nomor PB.0101-Mn/2075 tanggal 17 Oktober 2022, tentang Pen­gendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing di Kementerian PUPR dan BUKU KITA (Kendali Impor dan Tenaga Asing).

Baca juga : Kementerian ESDM Pasang 350 Penerangan Jalan di Sulsel

Melalui surat tersebut, masih menurut Yudha, dia juga meminta semua mengendali­kan belanja impor dan TKA, sebesar maksimal 10 persen pada 2022, dan 5 persen pada 2023-2024.

Sementara untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dia juga meminta, penggunaan materialnya mengutamakan produk dalam negeri, terutama yang telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Neg­eri (TKDN). Juga memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). [RUS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.