Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Kementerian PUPR Dukung BERDIKARI
Kurangi Impor Barang, Dorong Belanja PDN
Rabu, 23 November 2022 07:35 WIB
Sebelumnya
Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro, dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, dimana preferensi harga diberikan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
Baca juga : Teken MoU, KBRI Tokyo Dukung Ekspor Mangga Indonesia Ke Jepang
“Dukungan seluruh jajaran Satker/PPK (Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen) untuk benar-benar mengendalikan kegiatan pada paket-paketnya sangat diperlukan. Saya perintahkan Pejabat Tinggi Madya mengawasi dengan ketat penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing,” tegas Yudha.
Dia juga menyampaikan untuk memastikan ketersediaan produk dalam negeri sesuai kebutuhan spesifikasi. Jika terpaksa menggunakan barang impor atau tenaga kerja asing, maka harus diproses permohonan persetujuan penggunaannya, sesuai SOP pada Surat Menteri Nomor PB.0101-Mn/2075 tanggal 17 Oktober 2022, tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing di Kementerian PUPR dan BUKU KITA (Kendali Impor dan Tenaga Asing).
Baca juga : Kementerian ESDM Pasang 350 Penerangan Jalan di Sulsel
Melalui surat tersebut, masih menurut Yudha, dia juga meminta semua mengendalikan belanja impor dan TKA, sebesar maksimal 10 persen pada 2022, dan 5 persen pada 2023-2024.
Sementara untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dia juga meminta, penggunaan materialnya mengutamakan produk dalam negeri, terutama yang telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Juga memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). [RUS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya