Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Levis Indonesia Gandeng BP Jamsostek Salurkan CSR Untuk Pekerja Rentan
Senin, 28 November 2022 14:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Jakarta Cilandak menggandeng perusahaan swasta untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
PT Levis Indonesia berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR), dengan cara membayar iuran kepada 150 pekerja rentan pembuat batu bata merah di Kampung Ater, Desa Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan agar pekerja terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP Jamsostek. Sebanyak 150 pekerja rentan tersebut telah dibayarkan iurannya oleh Levis untuk Oktober 2022 hingga September 2023.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cilandak Puspitaningsih menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT Levis Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.
Baca juga : Harita Group Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur
Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih mengungkapkan, saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di wilayah DKI Jakarta. Namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sejumlah langkah, kata Wetty, mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut. Pekerja rentan yang dimaksud seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya.
"Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial," katanya, Senin (28/11).
Wetty mengatakan, dengan iuran Rp 16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga : Kejuaraan Dunia Wushu Junior, Indonesia Catat Sejarah Hadirkan Peserta Terbanyak
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah, yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta tanpa minimal masa kepesertaan.
Sedangkan, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun.
"Kami berharap ini dapat men-trigger perusahaan-perusahaan lainnya mau berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk melanjutkan kepesertaannya setelah memperoleh 12 bulan perlindungan," tuturnya.
Baca juga : Gempa Cianjur, Bunda Merah Putih Salurkan Bantuan Logistik Dan Tenda
"Semakin banyak pihak-pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, makin banyak saudara-saudara kita yang bekerja di sektor ekonomi informal yang terlindungi oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek," sambung Wetty. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya