Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bongkar Kasus Pencurian Akun

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Nasabah BRI

Selasa, 29 November 2022 07:30 WIB
Badan Reserse Kriminal Polisi RI (Bareskrim Polri) menangkap tersangka penipuan social engineering (soceng) bermodus phising, melalui situs palsu perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). (Foto: Istimewa).
Badan Reserse Kriminal Polisi RI (Bareskrim Polri) menangkap tersangka penipuan social engineering (soceng) bermodus phising, melalui situs palsu perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diimbau merahasiakan akun dan Personal Information Number (PIN) perbankan, termasuk terhadap keluarga dan petugas perbankan. Langkah ini penting untuk mencegah pencurian saldo.

Badan Reserse Kriminal Polisi RI (Bareskrim Polri) akhirnya berhasil menangkap tersangka penipuan social engineering (soceng) bermodus phising, melalui situs palsu perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Proses penyelidikan tersebut melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang terus proaktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H dan N.

Baca juga : Sandiaga Dorong Pelaku UMKM Dan IKM Manfaatkan Teknologi Di Ternate

Perseroan bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/ SPKT/BareskrimPolri tertanggal 29 September 2022.

Dari penjelasan Bareskrim Polri, tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola web palsu. Dengan menggunakan enam domain website palsu dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer bank.

“Tersangka melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban, guna mengungkap data pribadi dan data perbankannya,” jelas keterangan BRI, kemarin.

Baca juga : Beri Kepastian Pada Pelanggan, Lion Parcel Luncurkan Program PASTI

Melalui modus itu, tersangka dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.

Untuk membongkar kejahatan itu, BRI dan kepolisian gerak cepat (gercep) menganalisa tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu buah handphone, satu buah CPU (Central Processing Unit), empat buah ATM (Anjungan Tunai Mandiri), enam buah buku tabungan, tiga buah hardisk dan satu buah flashdisk. Selain itu, satu buah router, satu buah KTP, satu bundel printout mutasi rekening, dua buah akun gmail, satu akun pelangan exabytes, satu buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Baca juga : Perlu Pembuktian Lengkap Fakta Persidangan Sambo

Kini para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.