Dark/Light Mode

Bonus Demografi Jadi Tantangan

Usia Kerja Diramal Bisa Tembus 201 Juta Orang

Jumat, 2 Desember 2022 06:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual pada acara Apindo 8th Industrial Relation Conference, Rabu (30/11).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual pada acara Apindo 8th Industrial Relation Conference, Rabu (30/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kondisi ketenagakerjaan Indonesia mulai pulih, seiring membaiknya perekonomian Indonesia. Meski begitu, ada tantangan yang harus dihadapi Indonesia. Salah satunya bonus demografi. Jumlah penduduk usia kerja diperkirakan bakal mencapai 201 juta orang pada tahun 2030.

Survei Angkatan Kerja Na­sional (Sakernas) pada Agustus 2022 juga mencatat, sebanyak 8,42 juta orang menganggur dan 3,57 juta angkatan kerja baru membutuhkan pekerjaan.

“Ini menandakan, lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun, dan ten­tunya dapat terus bertambah,” kata Menko Bidang Perekono­mian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual pada acara Apindo 8th Industrial Relation Conference, Rabu (30/11).

Baca juga : Kinerja Industri Keuangan Diramal Tetap Kinclong

Tantangan tersebut, kata Air­langga, menunjukkan bahwa pe­nyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan.

Karena itu, Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, mela­lui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan. Agar lebih adap­tif terhadap perubahan zaman.

Baca juga : Telkom Raih Penghargaan Jadi Tempat Kerja Inklusif dan Ramah Disabilitas

Pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja seperti memper­oleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesem­patan dan perlakuan yang sama. Serta mendapat pesangon saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpenuhi.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Pemerintah juga menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja, dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang mengatur ketentuan pembe­rian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya selesai.

Terobosan lain, yakni penyem­purnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Baca juga : Korut Luncurkan Rudal ICBM Teranyar, Bisa Tembus Daratan AS

“Program JKP ini akan mem­berikan perlindungan bagi peker­ja ter-PHK. agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi dan memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Airlangga.

Program JKP, lanjut Airlangga, juga memberikan tiga manfaat, berupa uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama. Dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja serta akses informasi pasar kerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.